Loading...
MEDIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 07:17 WIB | Rabu, 25 Maret 2015

Kemenkominfo Temukan 70 Konten Internet Terkait Terorisme

Ali, satu di antara yang selamat dari eksekusi massal di Istana Presiden di Tikrit, Irak, terlihat di antara sekitar 60 orang yang ditangkap, seperti ditunjukkan dalam hasil srceenshot video yang diposting NIIS. (Foto: HRW)

JAKARTA, SATUHARAPAN. - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah menemukan sekitar 70 alamat jejaring internet terkait propaganda terorisme Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

"Untuk yang berkaitan dengan terorisme, pada Senin (23/3) malam saya diberitahu sudah lebih dari 70. Secara total ada 70 yang kebanyakan merupakan blog. Kalau jenis situs tidak banyak," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Jakarta, Selasa (24/3).

Menurut Rudiantara, kementerian masih berupaya menyaring konten mengenai terorisme di situs media sosial.

Selama ini Kementerian menindak konten atau akun yang dianggap sebagai propaganda terorisme berdasar dari pengaduan masyarakat.

"Tetapi, pengaduan pun cepat (prosesnya). Contohnya seperti video anak-anak yang dilatih. Saya mendapat pesan whatsapp  jam 01:00 atau 02:00 pagi dan keesokan siangnya sudah dibereskan," kata Rudiantara.

Menteri mengatakan pada jam 15:00 WIB, konten tersebut sudah dicabut dari video sharing platformnya secara global.

Rudiantara mengatakan kendati proses pemblokiran suatu alamat jejaring yang memiliki unsur terorisme masih dilakukan secara manual atau berdasarkan pengaduan,  kementerian berencana  memiliki sistem pemblokir langsung secara bertahap pada pertengahan hingga akhir 2015.

"Kami bangun namanya DNS nasional. Indonesia harus mempunyai kemampuan itu," kata Menteri.

Kementerian telah berkoordinasi dengan sejumlah institusi negara seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Polri serta beberapa kementerian terkait guna menyelesaikan konten propaganda terorisme.

Rudiantara mengatakan masyarakat dapat mengadukan konten terkait terorisme ke alamat mail@kominfo.go.id atau melalui situs resmi Kemenkominfo https://portal.kominfo.go.id.

Pemerintah akan segera membentuk Tim Panel untuk menyikapi berbagai permasalahan terkait maraknya konten negatif yang ada di internet.

Tim Panel tersebut nantinya merekomendasikan ke pemerintah melalui Kementerian Kominfo untuk menutup maupun memblokir situs-situs negatif yang ada di internet. (Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home