Kemenkumham Umumkan 64 Nama Calon Pimpinan KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengumumkan 64 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang telah habis masa jabatannya.
"Ada empat kriteria seleksi awal yaitu relevansi pendidikan, relevansi pekerjaan, masa kerjanya dan persyaratan administrasinya. Faktor yang mempengaruhi tidak lolos pertama adalah persyaratan pendidikan,harus ada sarjana hukum, ekonomi, pokoknya yang relevan dengan pekerjaan KPK," kata anggota panitia seleksi mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad saat dihubungi di Jakarta, Jumat (5/9).
Selanjutnya terkait pekerjaan harus berasal dari latar belakang pekerjaan hukum, perbankan, keuangan dan ekonomi.
"Dosen juga tidak semua dosen, kalau dosen ekonomi, dosen hukum, itu OK. Kemudian masa kerjanya adalah persyaratannya harus total 15 tahun, jadi ada yang kurang dari 15 tahun tidak bisa," tambah Farouk.
Farouk mengaku senang dengan respon para pelamar yang dinilai cukup banyak.
"Kita senang dengan adanya respon yang begini banyak. Kita tidak menyangka begini banyak. Kita juga mengharapkan peserta ini mampu dihimpun dalam suatu sistem supaya mereka bisa kita perhitungkan nanti," jelas Farouk.
Ke-64 orang yang lolos seleksi administrasi selanjutnya harus mengikuti seleksi pembuatan makalah tentang dirinya. Selanjutnya pada 11 September akan ada uji kompetensi.
"Tujuan menulis makalah adalah bisa mengungkapkan siapa dia. Kita bisa mengenal lebih lanjut, terutama aspek formalnya, maksud dan tujuan," ungkap Farouk.
Ia juga tetap meminta tanggapan masyarakat mengenai 64 orang yang lolos seleksi awal tersebut. Berikut adalah nama 64 calon yang lolos seleksi administrasi, salah satu calon adalah Wakil Ketua KPK saat ini, Busyro Muqoddas.
1. Maju Dharyanto Hutapea
2. Denny Suriandhi
3. Iwan Nazarudin Kurniawan
4. Wiwik Dwi Harsono
5. Ichran Efendi Siregar
6. Nindya Nazara
7. Soemardjijo
8. Subchan Syafei
9. Sjamsuddin
10. Yohanis Anthon Raharusun
11. Syaiful Bahrie
12. Bambang Nindyorat
13. Eddhi Sutarto
14. Kusnadi Notonegoro
15. Jamin Ginting
16. M Busjro Muqoddas
17. Pandu Budi Rahardjono
18. Cheryan Sambu Cahaya Sakti
19. Wiwik Sir Widiary
20. Yutti Subarliani Hailin
21. Setia Budi Nasution
22. Franz Astani
23. I Wayan Sudirta
24. Yudi Wibowo Sukinto
25. Rachmat Trijono
26. Bambang Yuganto
27. Mochamat Bey Satriadi
28. Yusuf
29. Trisaktiyana
30. Herlambang
31. Irjen Pol Alpiner Sinaga
32. Elmansyah Telaumbanua
33. Sastra Rasa
34. Henry Wilem
35. Togar SM Sijabat
36. Heru Supramono
37. La Ode Husen
38. Muhdi
39. Henricus Judi Adrianto
40. Petrus Selestinus
41. Tasdiyant
42. Vita Vuena Surowidjojo
43. Ninik Maryanti
44. Indra Utama
45. Friman Zai
46. Bonthiny Abi Moro
47. Kaspudin Nor
48. Haeruddin Masarro
49. Roni Ilham Maulana
50. Ahmad Taufik
51. Najemah
52. Dharma Tintri Ediraras
53. Brigjen Pol Bambang Wahyu Suprapto
54. Robby Arya Brata
55. Verra Ellen Getruida Logo
56. Rusli
57. Subagio
58. Mukhtar Panjaitan
59. Iwan Delano Marcel Siwy
60. Nasrul
61. Harizantos
62. Tahir Mahmud
63. Eddy Fritz Sinaga
64. Marcus Lesilolo
Panitia seleksi tersebut diketuai Amir Syamsuddin dengan didukung delapan anggota yaitu mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua; pimpinan KPK jilid I Erry Riyana Hardjapamekas; Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad; Direktur Jendral Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Harkristuti Harkrisnowo; Sosiolog Imam Prasodjo; Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Komarudin Hidayat; akademisi dan praktisi bisnis Universitas Indonesia Rhenald Kasali dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...