Kemenpora akan Satukan KONI-KOI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) akan menyatukan dua induk organisasi yang mengurusi olah raga yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
“Kedua lembaga tersebut nantinya akan disatukan dengan nama baru dengan dua fungsi,” kata Staf Ahli Bidang Sumberdaya Keolahragaan Kemenpora Tunas Dwidharto pada rapat koordinasi di Gedung Kemenpora seperti dilansir tim media Kemenpora, Jakarta, Sabtu (4/7)
Dalam rapat koordinasi selain diikuti Tunas turut hadir Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Djoko Pekik, perwakilan KONI Pusat, KOI, Satlak Prima (Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas), KONI Daerah, Pengurus Pusat/Pengurus Besar Cabang Olahraga, pengamat olahraga, serta mantan atlet itu membahas beberapa isu seperti tugas, pokok, dan fungsi dari KONI dan KOI berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, analisis prestasi olahraga pada SEA Games 2015, serta wacana penyatuan KONI-KOI.
Rapat yang dibuka oleh Tunas Dwidharto itu menghasilkan beberapa keputusan antara lain menetapkan satu orang ketua umum KONI sekaligus merangkap ketua umum KOI dengan tetap menjalankan dua fungsi pembinaan prestasi dan fungsi fasilitasi.
Selain itu, pemberdayaan secara maksimal induk organisasi cabang olahraga pengurus pusat (PP) atau pengurus besar (PB) sebagai penanggungjawab utama peningkatan prestasi olahraga juga perlu dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip dasar olahraga yakni "respect", "excellence", "friendship", dan "fairplay".
Nantinya juga perlu dilakukan amandemen UU Nomor 3 Tahun 2005 untuk mengakomodasi putusan-putusan dalam raker tersebut.
Adapun tujuan dari diadakannya raker, menurut Kepala Bidang Organisasi Olahraga Rekreasi dan Pendidikan Kemenpora, Bustiana, adalah sebagai sentral pembinaan prestasi olahraga nasional yang belum dapat menjalankan tugas dan fungsinya.
“Organisasi yang kita undang ini adalah untuk memperlihatkan suatu organisasi yang belum maksimal tugas dan fungsinya dengan standar pengelolaan yang baik tingkat nasional. Hasil dari diskusi ini akan kita sampaikan kepada Menpora dan menunggu instruksi beliau selanjutnya," kata Bustiana.
Di lain pihak, salah satu pengamat olahraga sekaligus mantan atlet renang nasional Richard Sambera justru menilai wacana penggabungan KONI dan KOI adalah kemunduran sistem keolahragaan nasional Indonesia.
“UU SKN lahir untuk memisahkan tupoksi dari KONI-KOI, yang satu tentang pembinaan atlet sedangkan satunya tentang event. Pertajam dan perjelas kembali tupoksi masing masing organisasi sampai detail. Harus ada check and balance biar tidak ada penumpukan kekuasaan di satu orang,” kata Richard.
Ia menilai pembinaan olahraga justru berada di pengurus pusat atau pengurus besar atau klub dan ranting, bukan di KONI atau KOI.
Sementara itu pengamat olahraga dari Universitas Negeri Surabaya, Hari Setiono, menegaskan perlunya pertimbangan lebih dalam terkait opsi-opsi yang akan diajukan kepada Menpora Imam Nahrawi.
“Opsi-opsi yang ada merupakan bagian yang harus kita lihat, pertimbangkan dan bahas bersama. Masing-masing opsi itu apa saja kelebihan dan kekurangannya yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan untuk Pak Menteri,” kata dia. (kemenpora.go.id).
Ikuti berita kami di Facebook
Editor : Eben Ezer Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...