Kemenpora Dianggap Abaikan Putusan Sela PTUN
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Hukum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Aristo Pangaribuan mengatakan Kementerian Pemuda dan Olahraga mengabaikan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara yang menetapkan ketidakberlakuan sementara surat keputusan Menpora nomor 01307.
"Ini sekarang siapa yang membangkang keputusan pengadilan? SK Kemenpora tetap ada dan tim transisi terus berjalan," kata Aristo dalam di kantor PSSI, Jakarta, Selasa (9/6).
Aristo menyayangkan pernyataan kuasa hukum Kemenpora dalam jawaban kedua terhadap gugatan (duplik) PSSI pada persidangan gugatan lanjutan di PTUN Jakarta, Senin (8/6), yang mengatakan PSSI telah membangkang dari negara.
Selain itu kuasa hukum Kemenpora juga mengatakan PSSI di bawah kepemimpinan La Nyalla Mattalitti belum sah karena belum mendapatkan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Aristo berpendapat seharusnya PSSI sudah mendapatkan surat keputusan dari Kemenkumham karena sudah memenuhi kewajibannya.
Menurut Aristo, pernyataan kuasa hukum Kemenpora membuang-buang waktu persidangan dan berjanji untuk membeberkan seluruh bukti yang dimiliki PSSI untuk mendukung gugatannya di PTUN pada sidang lanjutan pada Kamis (11/6). (Ant).
Editor : Eben Ezer Siadari
Orang Berlingkar Pinggang Lebih Besar Berisiko Tinggi Kena K...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penelitian terbaru World Cancer Research Fund menunjukkan bahwa orang den...