Kemenristekdikti Luncurkan Nomor Induk Dosen Khusus
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) meluncurkan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan jumlah mahasiswa dan dosen.
"Dengan adanya NIDK ini, maka bisa meningkatkan 20 hingga 40 jumlah dosen di Tanah Air," kata Menristekdikti Mohammad Nasir di Jakarta, Selasa (12/1).
Selama ini, pelaksanaan proses perekrutan dosen hanya menjangkau kalangan tertentu, yang dimulai dari jabatan paling rendah, sehingga kurang menjaring banyak kandidat untuk menjadi dosen.
Kemenristekdikti, kemudian menerapkan sistem multi entry yang dapat merekrut dosen dari kalangan lebih luas, yang berasal dari berbagai jabatan, termasuk mereka yang sudah bertitel profesor, peneliti, praktisi, perekayasa, dan sebagainya.
"Dengan adanya NIDK ini, diharapkan akan meningkatkan angka partisipasi kasar. Selama ini, yang menjadi masalah perguruan tinggi menambah mahasiswa tetapi tidak menambah dosen, sehingga sering terjadi tidak ada proses belajar-mengajar," kata dia.
NIDK, akan diberikan kepada dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja, setelah memenuhi persyaratan.
Persyaratan adalah, telah diangkat sebagai dosen oleh perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja, memiliki kualifikasi akademik, sehat jasmani dan rohani, serta tidak terlibat dalam penyalahgunakan narkotika.
Selain harus memenuhi syarat NIDK di atas, dosen berkewarganegaraan asing dapat pula memperoleh NIDK, dengan penambahan syarat, meliputi memiliki izin kerja di Tanah Air, memiliki jabatan akademik minimal associate professor dan memiliki minimal tiga publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.
Perbedaan utama dari Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) adalah, dosen dengan NIDK dapat berasal dari PNS, TNI, Polri, peneliti, praktisi, perekayasa, atau dosen purnatugas. Dosen yang memiliki NIDK tetap diperhitungkan rasionya terhadap mahasiswa.
"Kami juga akan melakukan pemantauan terhadap NIDK ini, supaya tidak ada lagi permasalahan kuliah tidak ada dosen dan pemampatan pelajaran," katanya.
Disinggung mengenai hak-haknya, Nasir mengatakan tidak ada perbedaan mendasar antara dosen dengan NIDK dan NIDN. Perbedaan hanya terdapat pada tanggung jawab fungsionalnya.
Kemudian, terdapat pula identitas Nomor Urut Pendidik (NUP), yaitu nomor urut yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti untuk dosen, instruktur, dan tutor yang tidak memenuhi syarat Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) ataupun NIDK.
Peran NUP dibutuhkan untuk memenuhi relevansi keahlian dari dunia industri ke perguruan tinggi. NUP diberikan kepada dosen tidak tetap, tutor, dan instruktur, setelah memenuhi persyaratan hingga usia 70 tahun. Namun jika dosen tersebut pindah perguruan tinggi lain, maka NUP tetap berlaku.
Persyaratan untuk memperoleh NUP, meliputi telah diangkat sebagai dosen tidak tetap, tutor, atau instruktur pada perguruan tinggi, memiliki kualifikasi akademik, sehat jasmani dan rohani, dan tidak menyalahgunakan narkotika.
"Peluncuran NIDK ini menjadi sebuah langkah strategis dan terobosan dalam berbagi sumber daya, serta membangun sinergi antara jajaran akademisi, peneliti, perekayasa, praktisi, pelaku dunia usaha, dan pemerintah," kata dia. (Ant)
Editor : Sotyati
PM Lebanon Minta Iran Bantu Amankan Gencatan Senjata Perang ...
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM-Perdana Menteri sementara Lebanon pada hari Jumat (15/11) meminta Iran untuk...