Kemensos: 15 Persen Panti Asuhan Tanpa Izin
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Samsudi mengatakan 15 persen dari total 6.000 panti asuhan belum memiliki izin operasional.
"Panti asuhan yang menerima bantuan Kementerian Sosial 15 persen belum punya izin operasional," kata Samsudi di Jakarta, Selasa (1/4).
Hal itu disampaikan Samsudi seusai peluncuran Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak, dan seminar naskah akademik tentang pengasuhan alternatif.
Ia mengatakan, jumlah panti asuhan di Indonesia sekitar 8.000 dengan anak asuh yang terdata pada 2013 sebanyak 121.000 anak.
Ke depan, bagi panti asuhan yang tidak memiliki izin diminta dimonitor dan kalau tidak sesuai aturan diminta ditutup.
Dengan lahirnya PerMen Nomor 21 Tahun 2013, payung hukum untuk pengasuhan anak semakin kuat sehingga diharapkan tidak ada lagi anak yang menjadi korban kasus kekerasan, eksploitasi, dan lainnya seperti beberapa waktu lalu.
"Izin operasional panti asuhan dikeluarkan Kemensos, jadi harus ada yang memonitor di lapangan. Kami terbitkan aturan main, dinas sosial kabupaten/kota yang mengeksekusi," dia menambahkan.
Dengan otonomi daerah seharusnya pemda lebih mempedulikan permasalahan anak karena menurut Samsudi, fakta di lapangan menunjukkan masih terjadi kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban.
"Dengan PerMenSos ini dinas sosial harus mulai cek panti asuhan di daerahnya, jangan hanya menjadi tempat mencari donatur," katanya.
Kemensos juga mendorong pola pengasuhan anak yang utama dilakukan oleh keluarga karena orang tua yang paling baik membentuk karakter anak. Panti asuhan menjadi alternatif terakhir untuk mengasuh anak. (Ant)
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...