Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 13:46 WIB | Kamis, 26 Februari 2015

Kementan: Perizinan Sektor Pertanian Paling Lama 15 Hari

Kementan: Perizinan Sektor Pertanian Paling Lama 15 Hari
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Suharyanto S.H. pada acara Sosialisasi Perizinan Bidang Usaha Sektor Pertanian, di Ruang Nusantara, Gedung BKPM, Jakarta, Kamis (26/2) (Foto-foto: Prasasta Widiadi).
Kementan: Perizinan Sektor Pertanian Paling Lama 15 Hari
Staf Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Sarwo Edi (paling kiri), Bambang Sadjuga (tengah), Direktur Pasca Panen dan Pembinaan Usaha Kementerian Pertanian Ir. Bambang Sadjuga, MM, dan Farah Ratnadewi, Deputi Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal BKPM (paling kanan)
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Suharyanto S.H. menjelaskan izin di sektor pertanian yang ditangani di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) paling lama 15 hari.
 
Menurut dia BKPM setelah memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maka birokrasi dipersingkat sehingga lebih cepat dan tidak perlu mendatangi lembaga-lembaga perizinan terkait.
 
“Di PTSP BKPM kita tidak akan memberikan pelayanan teknis lebih dari 15 hari, jadi paling lama 15 hari,” kata Suharyanto di hadapan para investor sektor pertanian saat Sosialisasi Perizinan Bidang Usaha Sektor Pertanian, di Ruang Nusantara, Gedung BKPM, Jakarta, Kamis (26/2).
 
Suharyanto menjelaskan apabila terjadi kendala dalam perizinan, dari pihak Kementan biasanya akan memberi kabar terlebih dahulu kepada investor yang hendak menanamkan modal.
 
“Saat ini pejabat kami yang ada di sini (PTSP BKPM ) apabila ada masalah nantinya kami akan memberi kabar ke investor apakah izinnya ditolak, ditunda atau diterima,” kata Suharyanto.
 
Dalam memberi pemaparan para pejabat dari Kementan yang memberi penjelasan tentang investasi di bidang pertanian antara lain Kepala Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan, Tri Handono, Direktur Pasca Panen dan Pembinaan Usaha Bambang Sadjuga, MM,  Kepala Direktorat Tanaman Pangan Sarwo Edhie, dan Sri Wijayanti, Kepala Direktorat Perbenihan dan Hortikultura.
 
Suharyanto memberi penjelasan bahwa perizinan investasi di sektor pertanian  juga membutuhkan beberapa koordinasi, tidak hanya dengan Kementan, dan BKPM.
 
“Misalnya, membuka izin untuk perkebunan, maka untuk izin usaha tanah, akan kami lihat dulu di Agraria (Kementerian Agraria), sama juga RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan Amdal-nya (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) juga akan kami koordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” Suharyanto menambahkan.
 
Dalam pemberian izin setelah 15 hari, Suharyanto menjelaskan bahwa Kementan akan menjelaskan lagi tentang Rekomendasi Teknis dari pelaksanaan investasi yang akan dijalankan seorang investor.
 
“Apabila perizinan investasi ditolak, maka akan mengabarkan ke investor,” kata Suharyanto. 
 
Pada PTSP BKPM yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo akhir Januari lalu, Kementan memiliki lima kelompok izin usaha  antara lain izin usaha obat hewan, usaha tanaman pangan, usaha hortikultura, usaha perkebunan, dan usaha peternakan. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home