Kementerian ESDM akan Perketat Pengawasan Reklamasi Tambang
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperketat pengawasan realisasi reklamasi bagi pengusaha tambang batu bara untuk menghindari dampak lingkungan pascatambang.
"Kami akan mengontrol secara simultan agar perusahaan tambang melakukan reklamasi," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono seusai acara "South East Asia Local Leader Forum 2016 : Transformasi tata Kelola Manfaat dan Risiko Pertambangan di Tengah Perubahan Regulasi" di Yogyakarta, hari Kamis (25/2).
Dia mengatakan meski telah membayar uang jaminan reklamasi kepada pemerintah daerah sesuai standar operasional prosedur (SOP) pertambangan yang ditentukan, kewajiban reklamasi tetap melekat bagi seluruh perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan.
"Uang jaminan reklamasi akan dikembalikan ketika perusahaan telah melakukan reklamasi," kata dia.
Menurut Bambang, reklamasi atau perbaikan kondisi lahan bekas galian tambang penting dilakukan mengingat kondisi lahan di masing-masing daerah tambang semakin menyempit dan berdekatan dengan perumahan penduduk.
Kondisi itu, menurut dia, rentan menyebabkan jatuhnya korban jiwa, seperti yang terjadi di Penajam, Paser Utara Kalimantan Timur pada hari Jumat (12/2), serta kasus belasan korban tenggelam lainnya yang terjadi selama 2015 di kolam-kolam bekas galian tambang.
Menyusul peristiwa itu, selain tetap mewajibkan realisasi reklamasi, menurut dia, perusahaan juga harus membuat pagar pembatas di sekeliling lahan bekas galian.
"Sebetulnya waktu pertama kali ditambang jarak antara perumahan dan lahan tambang sudah 500 meter,itu sah, tapi masalahnya sekarang wilayahnya semakin sempit akhirnya kita tidak bisa menjaga ketika ada orang yang tidak bisa berenang lalu tenggelam," kata dia.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Dinas ESDM seluruh Indonesia, Dewi J Putriatni mengatakan saat ini pihaknya telah memperketat penghitungan serta mekanisme pembayaran jaminan reklamasi agar seluruh perusahaan tambang memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan. Ia mencontohkan di Jawa Timur jaminan reklamasi untuk tambang dibakukan menjadi Rp100 juta dengan umur tambang 5 tahun dan luas area tambang lima hektare.
"Sementara untuk tambang batu bara tentu lebih besar," kata dia.
Meski demikian, lanjut Dewi, ia berharap masing-masing perusahaan tambang tetap memiliki inisiatif melakukan reklamasi, sehingga ketika reklamasi selesai uang jaminan itu dikembalikan.
"Setelah menjadi tanggung jawab provinsi pemantauan pembayaran jaminan reklamasi kita perketat, kalau dulu kami tidak punya kewenangan ya sudah diam saja," kata dia.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...