Kementerian ESDM Tunjuk PGN Kelola Jargas di Kota Tarakan
TARAKAN, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral menugaskan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) untuk mengoperasikan jaringan distribusi gas bumi (jargas) untuk rumah tangga yang dibangun pemerintah di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Sebelumnya, berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 0651.K/12/MEM/2011 tanggal 3 Maret 2011, jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga di Kota Tarakan tersebut dioperasikan oleh PT Perusahaan Daerah Kota Tarakan (BUMD milik Pemerintah Kota Tarakan).
Penandatanganan dokumen serah terima pengoperasian jargas rumah tangga tersebut dilakukan bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Tarakan ke-18 di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, pada hari Selasa (15/12).
Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Djoko Saputro, menyambut baik kepercayaan pemerintah terhadap PGN dalam pengelolaan jargas rumah tangga di Tarakan.
“Kami memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung pemerintah dalam perluasan pemanfaatan gas bumi bagi masyarakat,” kata Djoko Saputro sebagaimana dikutip situs esdm.go.id.
Jargas Kota Tarakan dibangun Pemerintah dengan dana APBN pada 2010 dengan total sambungan rumah (SR) 3.366 sambungan. Tersebar di dua kelurahan yaitu Kelurahan Sebengkok dan Kelurahan Karangbalik dengan pasokan gas bumi dari PT Medco EP Indonesia alokasi sebesar 0,7 MMSCFD.
Kota Tarakan adalah salah satu kota yang mampu meningkatkan jumlah sambungan rumah tangga pengguna jargas menjadi 3.425 SR pada akhir tahun 2014.
Wali kota Tarakan, Sofian Raga, berharap PGN melalui penugasan tersebut dapat mengembangkan pembangunan infrastruktur jaringan gas bumi.
“Sehingga tidak hanya sambungan rumah tangga yang dapat menikmati gas bumi, namun juga dapat berkembang ke industri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Tarakan,” kata Sofian Raga.
Menurut dia, pemanfaatan gas bumi melalui jargas akan mendorong efisiensi dan daya saing produk UMKM masyarakat. “Oleh karena itu diperlukan kerjasama, dukungan, dan sinergi yang baik antara Pemerintah Kota Tarakan, Ditjen Migas Kementerian ESDM, Perusahaan Daerah Kota Tarakan dan PGN agar membantu terlaksananya penyelesaian pembangunan jargas Kota Tarakan secara intensif,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan BPH Migas No 3 Tahun 2014 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual oleh Perusahaan Daerah Kota Tarakan untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan, maka masyarakat yang menjadi pelanggan gas rumah tangga dikenakan biaya sebesar Rp. 3.492/m3 setiap bulannya.
Sebagai ilustrasi, kata dia, pemakaian gas rumah tangga per bulan adalah antara 10 hingga 15 meter kubik. Jadi rumah tangga biasanya akan mengeluarkan biaya sebesar Rp 35.000 hingga Rp 60.000 per bulannya.
“Sehingga masyarakat dapat menikmati efisiensi dan multiplier effect dari konsumsi energi sehari-hari,” katanya.
Direncanakan pada tahun 2016, Ditjen Migas Kementerian ESDM dengan sumber dana dari APBN Tahun Anggaran 2016 akan melakukan pengembangan jargas di Kota Tarakan sebanyak 21.000 SR, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh PGN.
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...