Kementerian LHK Canangkan Gerakan Penambangan Sampah di TPA
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencanangkan gerakan menambang sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) atau landfill mining. Ini mengingat tidak ada lagi pembangunan TPA baru mulai tahun 2030 mendatang.
"Kami mau sejak sekarang, kalau bisa, landfill mining itu dilakukan untuk menghabiskan gunungan-gunungan sampah, landfill mining yang sampahnya dapat digunakan sebagai bahan baku RDF (refuse derived fuel) dan lain-lain," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, dalam konferensi pers penghargaan Adipura di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, hari Selasa (28/2).
Landfill mining adalah penambangan lahan urug zona tidak aktif dengan karakteristik sampah yang sudah terdekomposisi agar bisa digunakan kembali, sehingga memperpanjang masa pelayanan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dengan harapan dapat difungsikan untuk tujuan lingkungan lainnya.
KLHK mendorong pemerintah kabupaten/kota lakukan kewajiban penutupan TPA dengan sistem pembuangan terbuka dan digantikan dengan menyediakan dan mengoperasikan TPA dengan sistem lahan urug saniter atau sekurang-kurangnya sistem lahan urug terkendali.
Indonesia menetapkan target untuk mengurangi sampah sebanyak 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen pada tahun 2025. Dia berharap seluruh sampah rumah tangga dan sampah sejenis bisa dikelola hingga 100 persen pada tahun 2025.
Kementerian LHK mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah terpadu, terkini, dan profesional mulai dari hulu sampai hilir di setiap kabupaten/kota.
Data Kementerian LHK pada tahun 2022, jumlah timbulkan sampah di Indonesia mencapai 68 juta ton per tahun dengan komposisi terbesar adalah sampah organik sisa makanan yang mencapai 41,27 persen dan sekitar 38,20 persen timbulan sampah itu bersumber dari rumah tangga.
Volume sampah organik yang sangat banyak itu menimbulkan masalah pada lingkungan, kesehatan, hingga perubahan iklim. Sampah organik yang menumpuk menghasilkan gas metana yang memiliki efek lebih besar terhadap kerusakan lapisan Ozon dibandingkan karbon dioksida.
Dikatakan bahwa pembangunan landfill mining masih ditolerir sampai 2030. Namun, Kementerian LHK mendorong agar setiap pemerintah daerah/kota mengatasi gunungan sampah di TPA melalui aktivitas penambangan sampah.
Dicontohkan, TPA Bantargebang, Bekasi, yang sebentar lagi akan memulai aktivitas penambangan sampah pada April 2023 yang akan menghabiskan sampah dan digunakan menjadi produk bernilai ekonomi, salah satunya bahan bakar jumputan padat atau RDF.
"Kami berharap mulai tahun 2030 ke 2040, itu betul-betul hanya landfill mining. Dan 2040, TPA hanya untuk residu yang paling banyak lima sampai enampersen," kata Rosa Vivien Ratnawati.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...