Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:54 WIB | Rabu, 28 Januari 2015

Kementerian LHK: Indonesia Dapat Hibah Pengelolaan SDA Lestari

Ilustrasi hutan mangrove di indonesia. (Foto : dok.satuharapan)

PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) menyatakan Indonesia pada 2015, mendapat bantuan hibah sebesar 25 juta dolar AS (Rp 311,8 miliar)  untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) lestari berbasis masyarakat dan pengembangan kelembagaan.

"Tidak besar dananya, tadi kan di sebut 25 juta dolar AS atau taruh lah sekitar Rp 311 miliar," kata Direktur Kesatuan Pengelolaan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian LHK, Ismugiono di Pekanbaru, Selasa (27/1).

Hal tersebut diungkapkannya di sela acara Konsultasi Publik Tahap II Regional I Sumatera Proyek II "Forest Invesment Program" Peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Alam Lestari Berbasis Masyarakat dan Pengembangan Kelembagaan, yang dihadiri para pemangku kepentingan.

Ismugiono mengatakan,  dana hibah tersebut berasal dari Bank Pembangunan Asia dan Bank Dunia yang 17,5 juta dolar AS (Rp 218 miliar) diantaranya akan dicarikan pada Juli 2015 dan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2015.

Dana hibah akan digunakan, untuk 10 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dari total berjumlah 120 KPH untuk memperbaiki pengelolaan hutan Indonesia melalui penguatan lembaga itu dalam berkonsultasi dengan masyarakat setempat secara lebih baik.

"KPH di Riau ini punya peluang karena di sini ada banyak lahan gambut. Jadi ada penurunan emisi di Pulau Sumatera dan Riau akan menjadi prioritas. Tapi yang mana KPH-nya, saya tidak tahu. Nanti akan ditentukan," katanya.

Indonesia mendapatkan bantuan dana dari pendonor dengan total berjumlah 70 juta dolar AS, yang dibagi sesuai peruntukkannya diantaranya pinjaman sangat lunak sebesar 32,5 juta dolar AS, hibah 25 juta dolar AS untuk pengelolaan sumber daya alam lestari dan sudah dicairkan sebesar 500.000 dolar AS untuk penyusunan program.

"Nah, kira-kira 10 KPH dengan anggaran untuk lima tahun. Kalau Rp 250 miliar, berarti satu KPH mendapat Rp 25 miliar.

Kecil, tapi bukan kecil di situ (jumlah). Tapi, ketika perhatian dunia sudah memandang kita, saya kira itu akan mempunyai dampak," kata Ismugiono.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Irwan Effendi mengatakan hibah yang diberikan oleh pendonor tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan oleh Kemenhut melalui KPH yang ditunjuk.

"Memang hibah itu diberikan ke pusat. Nanti, baru ke kita (Provinsi Riau) dan tidak bisa langsung karena yang punya kontrak tersebut mereka. Namun harus dapat dipertanggungjawabkan masing-masing KPH," katanya.

Dari konsultasi publik tahap dua tersebut terdapat keinginan mekanisme dari bawah atau akar rumput ke atas tentang proyek yang dijalankan, kemudian partisipasi para pihak agar proyek itu bisa berjalan dan keterlibatan multipihak.

Sedangkan mekanisme pendanaan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dalam APBN karena proyek yang dijalankan harus terstruktur baik dengan penekanan pada kerterlibatan kelompok perempuan, evaluasi, monitoring, penerima manfaat dan sebagainya. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home