Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 08:46 WIB | Jumat, 26 Maret 2021

Kementerian LHK Sita 1.950 Kayu Gaharu di Ambon

Kayu gaharu yang disita, karena tidak memiliki dokumen yang sah. (Foto: Humas Kementerian LHK)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Tim Pengumpulan Data dan Informasi Tindak Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Lantamal IX Ambon mengamankan 1.950 kilogram kayu gaharu yang diselundupkan di KM Clarity 08 pada di Ambon.

Penyitaan berawal dari kegiatan pengamanan kapal KM Clarity 08 pada hari Senin (15/3). Pengamanan dilakukan karena adanya indikasi pemuatan kayu ilegal yang dipindahkan langsung dari kapal tongkang  ke KM Clarity 08 .

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian Jalur pelayaran KM Clarity 08 dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). KM Clarity 08 yang seharusnya berlayar dari Bintuni dengan tujuan Gresik, justru singgah di Bemo, Seram Bagian Timur untuk memuat kopra.

Ketika diperiksa, petugas KLHK dan Lantamal IX Ambon menemukan 31 koli kayu gaharu yang dikirim dengan menggunakan dokumen angkut sebagai produk kakao. Selain itu, pengiriman 31 koli kayu gaharu tersebut tidak masuk dalam manifest kapal sebagai barang yang dimuat dalam kontainer.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Gakkum, di Jakarta, menyampaikan terima kasih kepada Lantamal IX Ambon yang sudah bekerja sama dalam penangangan kasus ini. “Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah,” katanya.

Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, KLHK di Jakarta, pada hari Rabu (24/3) mengatakan bahwa kasus gaharu ini akan diproses oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua dan Lantamal IX Ambon. Penyidik juga akan terus melakukan peengembangan kasus untuk mendapatkan aktor intelektual dibalik kasus ini.  Saat ini, barang bukti penyitaan diamankan di Dermaga Tawiri oleh Lantamal IX Ambon.

“Kayu gaharu termasuk komoditi yang mahal dan diminati. Pengangkutan kayu ini tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu, dokumen wajib pengangkutan kayu gaharu,” katanya.

Dia menyebutkan banyak pengusaha tidak memiliki izin sebagai pengumpul dan pengedar atau tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi atas hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu yang dijual untuk sebanyak-banyaknya keuntungan,”kata Sustyo Iriyono.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home