Kementerian PUPR akan Kaji Lagi Kebijakan IMB
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, merespons usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani, untuk menata kembali kebijakan izin mendirikan bangunan (IMB) di bawah koordinasi kementerian yang dipimpinnya.
"Menteri Basuki telah mengidentifikasi dua regulasi yang akan dipelajari dan dikaji guna mencapai kemudahan berusaha dan investasi di berbagai daerah," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Velix Wanggai, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (6/7).
Kedua regulasi itu ialah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Kedua aturan itu ditetapkan pada 9 Agustus 2007 yang menyatakan agar IMB untuk bangunan gedung kepentingan umum dan kepentingan khusus harus memiliki dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan/UPL/UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, Red)
Walaupun Bank Dunia, dalam survei Ease of Doing Business (EoDB), telah menilai kebijakan Indonesia dalam kemudahan memberikan izin bangunan, namun menteri tetap menekankan agar setiap pendirian bangunan harus memperhatikan aspek teknis dan administratif pendirian bangunan dan kelaikan fungsi bangunan seperti letak tangga, keselamatan penghuni dan warga sekitarnya, dan tata bangunan yang sesuai fungsi yang selaras dengan lingkungan.
Menteri juga menyampaikan pengalaman yang terjadi bahwa bangunan dua lantai dapat menyebabkan korban jiwa saat kebakaran karena tata bangunan yang tidak mempertimbangkan keamanan warga.
Secara khusus, Wanggai mengurai kajian ditujukan ke tata cara penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, dokumen sertifikat dan pola pemeriksanaan berkala gedung.
Selain itu, perlu juga dikaji proses izin mendirikan bangunan, tata cara pengesahan dokumen rencana teknis, ataupun jangka waktu proses penerbitan ijin mendirikan bangunan gedung.
Kementerian PUPR akan mengkaji lagi ijin Amdal/UPL/UKL secara mendalam karena dokumen Amdal dikhususkan untuk gedung kepentingan umum dan kepentingan khusus, bukan untuk izin rumah hunian rumah tinggal tunggal sederhana.
"Kementerian PUPR akan melihat keseimbangan antara kepentingan kemudahan perizinan, namun tetap mengedepankan keserasian bangunan, baik dengan lingkungan hidup dan sosial maupun keserasian rencana tata ruang wilayah di daerah-daerah," ujar Velix. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...