Loading...
MEDIA
Penulis: Reporter Satuharapan 07:48 WIB | Kamis, 05 Januari 2017

Kemkominfo Siapkan Tim Blokir Portal Berita Liar

Foto: kominfo.go.id

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel A Pangerapan mengatakan pihaknya akan memblokir portal berita liar yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers dan aturan yang berlaku.

"Nanti ada gerakan bersama Dewan Pers, semua website yang mengaku portal berita tapi tidak ada nama perusahaannya, struktur perusahaannya, badan hukumnya, alamatnya sesuai UU Pers, ga usah lama-lama kami blokir," katanya di Kantornya di Jakarta, hari Rabu (4/1).

Ia mengatakan, hal ini penting agar tetap dapat menjaga marwah media sebagai pilar keempat demokrasi, sekaligus melindungi kinerja wartawan dari aksi-aksi pembajakan berita yang kemudian dibumbui dan ditambah-tambahi menjadi sebuah berita tidak benar (hoax), ataupun juga menyebarkan berita bohong yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Menurut dia, membahayakan bila masyarakat mempercayai berita bohong dibandingkan berita-berita yang dihasilkan oleh para jurnalis yang bertindak sesuai dengan kode etik. "Bisa `chaos` (kekacauan)," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya kini tengah menyiapkan tim untuk mencari portal-portal berita liar tersebut. Dari dewan pers, ia mengatakan mendapatkan data sekitar 40 ribu portal berita.

Untuk itu, menurut dia, bagi mereka yang ingin menjadi portal berita maka dapat segera mengurus berbagai persayaratan seperti layaknya perusahaan media lainnya."Sekarang ini kan mudah untuk mengurus perizinan," katanya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya dan Dewan Pers akan meluncurkan hal itu untuk sosialisasi. "Ya mungkin satu, dua bulan," katanya.

Blokir Situs

Sementara itu, Dirjend Aptika Sammy A Pangerapan pada Rabu siang, bertemu dengan perwakilan situs yang diblokir beberapa waktu lalu di Gedung Kementerian Kominfo.

Kementerian Kominfo akhir Desember 2016 memblokir 11 situs yaitu voa-islam.com, nahimunkar.com, kiblat.net, bisyarah.com, dakwahtangerang.com, islampos.com, suaranews.com, izzamedia.com, gensyiah.com, muqawamah.com dan abuzubair.net.

Sammy mengatakan, dalam pertemuan tersebut empat mengajukan surat meminta normalisasi dan satu menyatakan keberatan. Pemblokiran tersebut dilakukan karena dinilai memuat konten negatif. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home