Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 20:18 WIB | Rabu, 25 November 2015

Kemkominfo Usul Investasi E-Commerce Terbuka untuk Asing

Ilustrasi e-commerce. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengusulkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar sektor investasi e-commerce bisa terbuka untuk asing sebesar 33 persen.

“Untuk sektor komunikasi dan  informatika, salah satu bidang usaha yang menjadi perhatian banyak pihak dan dibahas dalam pertemuan dengan Kementerian teknis adalah terkait sektor e-commerce. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengusulkan agar sektor e-commerce tersebut dibuka untuk investor asing dengan kepemilikan asing maksimal 33 persen,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, hari Rabu (25/11).

Duta besar AS untuk Indonesia Richard O. Blake juga pernah mengusulkan agar sektor e-commerce bisa terbuka untuk asing. Namun, saat ini dalam regulasi Perpres 39 Tahun 2014 bidang usaha e-commerce masih tertutup untuk asing dan diprioritaskan untuk investor dalam negeri sebesar 100 persen.

Selain usulan dari Kemkominfo, BKPM juga menerima usulan dari sektor kesehatan sebanyak 35 usulan. Di antaranya adalah bidang usaha akupuntur yang sebelumnya mengatur penanaman modal asing sebesar 49 persen.

“Usulan   Kementerian kesehatan adalah nantinya untuk klinik layanan  akupuntur akan diatur dalam bidang usaha klinik spesialis, sedangkan aturan mengenai terapis akupunturnya akan diatur lebih lanjut oleh regulasi ketenagakerjaan,” jelasnya.

Kemudian untuk sektor pariwisata, tidak ada perubahan posisi regulasi yang pernah diusulkan sebelumnya. Yaitu, Pondok   Wisata   (Homestay)   dengan   regulasi   dicadangkan   untuk UMKM, usaha rekreasi dan hiburan (karaoke) maksimal 49 persen penanam modal asing, dan Agen Perjalanan Wisata dicadangkan untuk UMKM.

Saat ini BKPM dan Kementerian/Lembaga melakukan pembahasan tentang panduan investasi sebagai  revisi Peraturan   Presiden  Nomor  39  Tahun   2014 tentang  dasar  bidang   usaha   yang dinyatakan   tertutup   dan   terbuka   dengan   persyaratan.

BKPM   telah   menerima   454   butir masukan   baik   dari   kementerian   teknis   dan   lembaga   pemerintah   non   kementerian   terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya.

Ke-454 masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor  dan bidang  usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan.  BKPM sendiri mengharapkan aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home