Kenaikan Tarif STNK untuk Perbaikan Layanan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan untuk memperbaiki pelayanan surat perizinan yang dilakukan Polri kepada masyarakat.
"PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam hal ini adalah tarif yang ditarik oleh kementerian lembaga dan harus mencerminkan jasa yang diberikan. Jadi dia harus menggambarkan pemerintah yang lebih efisien, baik, terbuka dan kredibel," kata Sri Mulyani di Jakarta, hari Selasa (3/1).
Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PNBP ini merupakan kewajaran karena terakhir kali tarif tersebut mengalami penyesuaian pada 2010 dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini yang dinamis.
"Tarifnya sejak 2010 tidak pernah di-update. Ini sudah tujuh tahun. Jadi untuk tarif PNBP di kementerian lembaga memang harus disesuaikan, karena faktor inflasi maupun untuk jasa pelayanan yang lebih baik," ujarnya.
Untuk itu, menurut Sri Mulyani, dengan adanya kenaikan tarif PNBP tersebut maka masyarakat bisa lebih percaya terhadap jasa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dan jumlah pungutan tidak resmi dapat ditekan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Untuk kendaraan roda dua dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000 sementara untuk roda empat dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Besaran tarifnya dari Rp 80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp 225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
Dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 juga diatur mengenai biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.
Masyarakat dapat memiliki NRKB pilihan, mulai dengan satu angka hingga empat angka, baik menggunakan huruf di belakang angka-angka tersebut maupun tidak menggunakan huruf. Tarif NRKB pilihan tersebut mulai lima juta rupiah hingga dua puluh juta rupiah. (Ant)
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...