Kendaraan Parkir di Tempat Tidak Semestinya di Kebon Sirih
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Delapan unit bus terpakir di depan Gedung Panca Gatra kantor Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat padahal di setiap beberapa meter di kiri dan kanan Jalan Kebon Sirih banyak terdapat rambu larangan parkir atau berhenti. Seperti terlihat pada Jumat (10/10) pagi.
Bus tersebut terpakir setiap hari dan tidak hanya itu, ada pula beberapa kendaraan roda empat berpelat hitam lainnya yang juga diparkir di lokasi yang sama. Semua kendaraan diparkir dalam posisi paralel. Namun, tidak tampak petugas Dinas Perhubungan yang belakangan terus melaksanakan operasi penertiban dengan berdasar kepada Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menarik retribusi Rp500.000 per hari untuk setiap kendaraan yang diderek.
Jalan Kebon Sirih merupakan jalan yang menghubungkan Jalan MH Thamrin dan kawasan Tugu Tani. Jalan ini merupakan kawasan perkantoran. Tercatat ada beberapa kantor yang berlokasi di jalan tersebut, baik kantor pemerintahan maupun kantor swasta.
Selain Lemhannas, beberapa kantor pemerintahan yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih yakni Istana Wakil Presiden, Gedung DPRD DKI, dan Kementerian BUMN.
Menurut Cahyo, seorang penjual kopi yang sehari-hari berjualan di dekat Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kantor Gubernur DKI Jakarta dia mengemukakan kepada satuharapan.com bahwa kendaraan di depan Lemhannas sudah dari dulu setiap pagi terparkir, meski ada rambu-rambu lalu lintas.
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...