Kendaraan Rusak Karena Kecelakaan Perlu Dilaporkan dan Tidak Dikenai Pajak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Korlantas Polri mendukung pendataan ulang kendaraan yang rusak akibat kecelakaan agar tidak dikenakan pajak kendaraan, dan menghindari penagihan pajak. Kendaraan yang rusak karena kecelekaan perlu diurus data serta registrasinya.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes. Pol. Purwadi, mengatakan, Kepolisian akan menunggu pemilik kendaraan untuk melaporkan kendaraannya yang rusak dengan menyertakan bukti-bukti agar bisa dilakukan tindakan pemblokiran pajak kendaraan bermotor.
Sebaiknya bila kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok,” kata Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kamis (18/8).
Purwadi juga menyampaikan untuk ke depannya, Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak memperpanjang STNK.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur: Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
- Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
- pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...