Kendaraan Umum dan Pribadi akan Dilarang Lintasi Zona Merah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah menyiapkan skema pergerakan kendaraan umum dan angkutan pribadi yang akan dilarang melintasi zona merah dalam pelarangan mudik.
“Jika nantinya mudik dilarang, kita sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi Kemenhub di Jakarta, Selasa (21/4).
Saat ini beberapa wilayah telah berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), seperti misalnya wilayah Jabodetabek.
Budi mengatakan, skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.
“Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi,” katanya.
Untuk menegakkan peraturan diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran. Jika nanti pemerintah melarang mudik, tentu perlu ada sanksi bagi yang melanggar.
“Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana,” katanya.
Menurut dia, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” katanya.
Budi menambahkan, nantinya di setiap akses keluar masuk perlu adanya penyekatan-penyekatan ataupun titik pemeriksaan atau check point, untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.
“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” katanya. (Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...