Kenya Hukum Mati Pembunuh Polisi di Pemilu 2013
MOMBASA, SATUHARAPAN.COM – Dua tersangka anggota gerakan separatis Kenya, dijatuhi hukuman mati pada Jumat (29/7) atas pembunuhan empat pejabat kepolisian di kota terbesar kedua Kenya, Mombasa, selama pemilu yang dilaksanakan pada 2013.
Hakim Pengadilan Tinggi Martin Muya mengatakan bahwa para tersangka, Jabri Ali Dzuya dan Bwana Mkuu Alwan Jabu terbukti membunuh petugas yang merespons peringatan di pinggiran Miritini Mombasa pada 3 Maret 2013.
Namun, meski hukuman terhadap mereka telah dijatuhkan, hukuman mati belum dilakukan di Kenya selama beberapa dekade.
Dua tersangka lain dibebaskan karena kurangnya bukti. Para pembunuh itu dituduh bergabung dalam Dewan Republik Mombasa (Mombasa Republican Council/MRC), sebuah kelompok yang menuntut pemisahan diri wilayah pesisir Kenya yang mayoritas beragama Islam.
Aksi pembunuhan terhadap polisi menodai pemilu yang dianggap damai. Pemilu tersebut dipandang sebagai ujian penting bagi Kenya, menyusul aksi kekerasan pascapemungutan suara pada 2007 yang menewaskan lebih dari 1.100 orang (Ant/AFP)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...