Kepala BNN Imbau Lapor Bila Ada Kecurigaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar, mengimbau masyarakat untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tinggal mereka terkait peredaran narkoba.
Siaran pers BNN yang diterima di Jakarta, Selasa (28/4) menyebutkan, BNN terus berupaya keras untuk menangkal pasokan narkoba dari luar dan memberantas produksi narkoba di dalam negeri sendiri.
Upaya tersebut, katanya, salah satunya dengan memberantas industri narkoba rumahan, agar tidak menjamur di Indonesia.
Dalam sepekan, BNN berhasil mengungkap industri sabu-sabu rumahan di tiga lokasi berbeda yaitu di Medan, Aceh dan terakhir di Jakarta.
Di Jakarta, BNN berhasil mengamankan sindikat produsen narkoba yang terdiri dari seorang ibu, dua putra dan dibantu seorang teman wanita salah seorang putranya pada Senin (27/4).
Peracik utama sabu ini, AL merupakan mantan napi yang baru bebas dari penjara pada November 2014.
Dalam kasus tersebut keempat tersangka adalah sang ibu bernama KTJ (58), kedua putranya yaitu SA (36) dan AL (34), serta kekasih AL bernama NA (33).
Keempatnya, diamankan tim BNN di sebuah rusun sempit berukuran kurang lebih 4x6 meter, di Rusun Kapuk Muara Penjaringan, Blok B Nomor 3.14.
Berdasarkan pengakuan AL, ia mulai memproduksi sabu-sabu sejak satu bulan yang lalu. Ia paham teknik pembuatan sabu-sabu karena pernah mempelajarinya saat mendekam di LP Cipinang. Setelah keluar dari lapas pada November tahun lalu, Al mulai mencoba berbisnis narkoba.
Dalam kasus narkoba, AL bukan pemain baru, karena sebelumnya pernah terlibat dalam peredaran ekstasi sebanyak 13 butir hingga akhirnya mendekam di penjara selama lima tahun. Sementara itu, pabrik sabu-sabu yang ia jalankan termasuk kategori kecil. Dengan bahan yang dimilikinya saat ditangkap, ia mengaku bisa memproduksi sabu-sabu seberat 0,5 hingga 1 kilogram.
Di TKP, petugas BNN menyita sabu-sabu hasil produksi ±162 gram. Selain itu, petugas juga menyita sabu-sabu cair yang sedang dalam proses kristalisasi sebanyak ±150 mili liter. Sementara itu prekursor atau bahan pembuat narkotika yang disita antara lain efedrin (diekstrak dari obat flu), asam sulfat, toluen, aseton.
Selain prekursor, bahan pendukung lain yang disita antara lain methanol, iodin, red fosfor,soda api.
Dalam kasus pabrik narkoba ini, para pelaku kejahatan dikenakan pasal 112 ayat (2), 113 ayat (2), 129 huruf a dan b, Jo Pasal 132 ayat (2), Pasal 133 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a dan b Jo Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(Ant)
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...