Kepala BNN: Pengguna Narkoba Berulang Harus Dihukum Pidana
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Berdasarkan data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), lebih dari 60 persen penghuni lembaga pempasyarakatan (Lapas batau penjara) berasal dari pelaku tindak pidana narkotika.
Terkait hal itu revisi UU Narkotika menjadi salah satu agenda yang kerap diperbincangkan, baik di kalangan pengamat, akademisi, aktivis, peneliti, hingga pemerintah.
Salah satu isu penting dalam revisi UU Narkotika itu adalah mengganti kurungan penjara menjadi pemberian rehabilitasi kepada para penyalahguna narkotika yang bukan merupakan pengedar.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Petrus Reinhard Golose, dalam keterangannya kepada wartawan di Auditorium Yusufronodipuro RRI Jakarta, Rabu (06/4), menegaskan bahwa para pembentuk undang-undang harus mengatur agar revisi UU Narkotika tidak menjadi modus operandi baru.
Menurut Kepala BNN, para pelaku yang menyalahgunakan narkotika berulang kali, yakni lebih dari dua kali tetap harus ditindak untuk menjalani proses hukum pidana.
“Kalau revisi Undang-undang (UU) Narkotika kita semangatnya adalah merehabilitasi para penyalahguna narkotika, itu hanya maksimal dua kali. Kalau dia melakukan berulang, ya tetap harus dipidanakan,” kata Golose.
Golose menegaskan bahwa pengguna narkotika tetaplah merupakan seorang pelaku, meskipun penyalahgunaan narkoba merupakan victimless crime, atau tindak kejahatan yang korbannya adalah diri sendiri.
Golose memandang perlu bagi pelaku untuk menjalani proses hukum ketika pelaku menggunakan narkotika berulang kali meski telah melewati rehabilitasi. Dengan cara ini, diharapkan ada efek jera.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...