Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:25 WIB | Sabtu, 14 Maret 2020

Kepala BNPB Pimpin Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID -19

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo memberikan sambutan saat peluncuran platform PetaBencana.id di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (11/2/2020). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo menugaskan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, guna mengatasi penyebaran virus penyebab penyakit COVID-19.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 13 Maret 2020, dan juga disampaikan Presiden saat mengecek kesiapan antisipasi penyebaran virus corona tipe baru di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (13/3).

Berdasarkan Pasal 3 Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memiliki lima tujuan. Pertama, meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan. Kedua, mempercepat penanganan virus corona melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketiga, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19. Keempat, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional.

Kelima, meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVId-19.

Susunan keanggotaan gugus tugas tersebut, yaitu sebagai Pengarah Gugus Tugas di antaranya Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Keuangan.

Sedangkan Pelaksana Gugus Tugas diketuai oleh Kepala BNPB dengan Wakil Ketua Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri.

Tugas Gugus Tugas berdasarkan Pasal 6 ayat 1 yakni menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan COVID-19.

Pada Pasal 6 ayat 1 huruf a hingga d secara berurutan disebutkan tugas Gugus Tugas harus mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19, mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan COVID-19, dan melaporkan  pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19 kepada Presiden dan Pengarah.

Gubernur dan bupati/wali kota juga diminta membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah, berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Nasional.

Terkait pendanaan, seluruh kegiatan Gugus Tugas dibebankan kepada ABPN, APBD, dan atau sumber lain yang sah, dan tidak mengikat sesuai ketentuan undang-undang. (Ant)

 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home