Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 14:08 WIB | Senin, 13 Juli 2015

Kepala SKPD Tak Boleh Ajukan Cuti Lanjutan Lebaran

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika di Kantor BKD Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (13/7). (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, mengatakan sudah ada beberapa pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang mengajukan cuti sebelum dan setelah Lebaran. Bahkan, beberapa di antaranya mengajukan cuti lanjutan atau cuti pribadi di luar cuti bersama. Namun demikian, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak diperbolehkan mengajukan cuti lanjutan di luar cuti bersama.

“Kepala-kepala SKPD nggak boleh cuti karena harus menjaga SKPD-nya,” ujar Agus di Kantor BKD Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (13/7).

Selain itu, jumlah PNS cuti tidak boleh lebih dari lima persen untuk masing-masing SKPD per hari. Seperti di BKD, kata Agus, terdapat jumlah total 200-an pegawai sehingga maksimal pegawai cuti sekitar 10 pegawai. Bila ada lebih dari 10 pegawai yang mengajukan cuti, masing-masing SKPD harus mengatur waktu cuti yang diberikan.

“Ya, berarti cutinya gantian. Pokoknya satu hari itu tidak boleh lebih dari lima persen dari jumlah total pegawai yang cuti, supaya fungsi tetap berjalan. Kalau satu hari saja kantor ini semua ajukan cuti, lumpuh pelayanan,” kata Agus.

Selain itu, jumlah cuti lanjutan di luar cuti bersama yang diajukan oleh PNS tak boleh lebih dari empat hari.

“Kan PNS punya jatah suti 12 hari, perhitungannya per tahun. Kalau cuti bersama tahun ini kan Kamis ,Senin, Selasa, jumlahnya tiga hari. Berarti dari 12 hari jumlah cuti, sudah dikurangi tiga, jadi tinggal sembilan. Nah, nanti diambil lagi Desember Natal ada lagi cuti bersama satu hari. Berarti sisanya delapan hari mereka punya (jatah cuti pribadi, Red),” Agus menjelaskan.

“Nah, bergantung mereka berapa butuh (cuti lanjutan, Red). Kalau sisa delapan hari, diambil semua nggak boleh biasanya. Delapan hari itu boleh dipecah jadi dua pengambilan,” Agus menambahkan.

Sementara itu, bila PNS mengajukan izin setelah masa cuti habis, tunjangan kinerja daerah (TKD) akan dipotong 2,5 persen per hari. Namun, izin tak boleh lebih dari dua hari. Bila PNS tak mematuhi peraturan, BKD akan mengeluarkan surat peringatan. Sedangkan PNS yang izin karena sakit akan dikenai potongan TKD satu persen per hari, asal ada surat dokter. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home