Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 16:57 WIB | Senin, 21 Desember 2015

Kepastian Pengupahan, PR Terbesar Sektor Padat Karya

Ilustrasi. Pekerja melakukan aktivitasnya di salah satu pabrik tekstil di Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: Dok. satuharapan.com/Antaranews/Herka Yanis Pangaribowo)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai bahwa  masalah  kepastian  pengupahan  menjadi  masalah  nomor  satu  yang  harus segera  diselesaikan  di  sektor  padat  karya,  utamanya  sektor  tekstil  dan  sepatu.

Implementasi  PP  No  78/2015  tentang  pengupahan  sebagai  acuan  dari  penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah akan menjadi kunci untuk memberikan kepastian pengupahan di sektor padat karya, khususnya tekstil dan sepatu. 

Dari data yang direkapitulasi oleh Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu (DKI-TS) berdasarkan  kategori  permasalahan  tercatat  persoalan  kenaikan  upah  dan produktifitas tenaga kerja mendominasi dengan prosentase tertinggi mencapai 30 persen, kemudian  diikuti oleh  permasalahan  listrik  14 persen perusahaan,  perizinan 8 persen, restitusi PPN dan biaya PPN 6 persen, dan fluktuasi nilai tukar rupiah 6 persen serta impor ilegal 4 persen dan permasalahn lainnya. 

“Masalah  impor  ilegal  sudah  mulai  kelihatan  dampaknya,  melalui  langkah pengetatan  yang  dilakukan  Ditjen  Bea  dan  Cukai.  Masalah  listrik  juga  sudah  dapat diurai  dengan  paket  kebijakan  dan  pertemuan  dengan  PLN.  Sementara,  untuk masalah  kepastian  pengupahan  ini  menjadi  PR (pekerjaan rumah)  nomor  satu  yang  kini  menjadi prioritas utama untuk  diselesaikan,”  kata dia dalam keterangan  resminya yang diterima satuharapan.com, hari Senin (21/12).

Menurut  Franky,  pemerintah  melalui  paket  kebijakan  jilid  IV  telah  memberikan kepastian dengan memberikan formula penghitungan pengupahan. PP Pengupahan ini  dinilai  memberikan  kepastian  karena  kenaikan  Upah  Minimum  diukur  dengan mempertimbangkan  tingkat  inflasi  dan  pertumbuhan  ekonomi. 

“Secara  umum  ini sudah  memberikan  kepastian,  karena  dari  industri  ini  skemanya  jauh  lebih terkendali,” ungkapnya.  Lebih lanjut Franky menyampaikan bahwa salah satu tugas yang harus diselesaikan adalah  bagaimana  memastikan  seluruh  wilayah  dapat  mengimplementasikan  PP Pengupahan  ini  sebagai  acuan  untuk  penentuan  upah  minimum  sehingga ada  kepastian  pengupahan.

“Esensinya  jelas,  kepastian.  Bagaimana  seluruh komponen  yang  ada  saling  mendukung  dan  bekerjasama  untuk  menciptakan kepastian usaha ini,” kata dia.

Ke depan, lanjut Franky, Kementerian Tenaga Kerja dan Desk Khusus Investasi Tekstil dan  Sepatu,  akan  berkoordinasi  dengan  seluruh  pemerintah  provinsi  agar menggunakan PP Pengupahan sebagai acuan penghitungan upah minimum. 

Kepala Badan  Koordinasi  Penanaman  Modal  Franky  Sibarani  menyampaikan,  dalam  rapat koordinasi Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu Rabu pekan lalu (17/12) bahwa persoalan kepastian pengupahan saat ini menjadi salah satu fokus utama yang harus diselesaikan.    

Pemerintah saat ini sedang  mendorong upaya investasi  padat  karya yang tercermin dalam  beberapa  paket  kebijakan  yang  dikeluarkan  oleh  pemerintah.  Di  antaranya paket  ekonomi  jilid  II  tentang  layanan  izin  investasi  3  jam  untuk  investasi  yang memperkerjakan  1.000  orang  atau  nilai  investasi  Rp  100  miliar,  paket  jilid  III tentang discount  tariff hingga  30 persen  untuk  pemakaian  pukul  23.00-08.00 dan penundaan  pembayaran  hingga  40 persen  untuk  industri  padat  karya  dan industri  berdaya  saing  lemah,  paket  jilid  IV  tentang  PP  78/2015  yang  memberikan kepastian  formula  pengupahan  bagi  investor,  serta  paket  jilid  VII  tentang tax allowance serta  subsidi  PPH  21  sebesar  50 persen  untuk  sektor  padat  karya  dengan memenuhi beberapa kriteria yang telah ditentukan.  

DKI-TS  telah  menangani  secara  langsung  pengaduan  33  perusahaan  dari  total  50 yang  mengadukan  permasalahannya  dengan  jumlah  tenaga  kerja  mencapai  54.772 tenaga  kerja.  Dari  jumlah  tersebut,  yang  langsung  berpotensi  PHK  sebesar  24.509 tenaga  kerja. 

Dari  data  yang  dimiliki oleh  BKPM,  yang  benar-benar  telah  selesai difasilitasi  dari  sisi  pencegahan  PHK  jumlahnya  2.258  orang  dari  4  perusahaan. Sedangkan  29  perusahaan  lainnya  dengan  tenaga  kerja  mencapai  52.514  sedang dalam proses fasilitasi.  

Sepanjang periode Januari-September 2015,  sektor tekstil  dan sepatu mencatatkan realisasi investasi sebesar Rp 11,55 triliun yang terdiri dari sektor tekstil sebesar Rp 9,8  triliun  meningkat  148 persen  dari  periode  yang  sama  tahun  sebelumnya  dan  sektor sepatu/alas  kaki  dengan  nilai  mencapai  Rp  1,6  triliun  atau  turun  35 persen  dari  periode yang  sama  tahun  sebelumnya. 

Sektor  tekstil  dan sepatu  menyerap 106.103  tenaga kerja efektif atau 6,2 kali dari daya serap sektor lainnya setara dengan penyerapan 17.124  tenaga  kerja  Indonesia  per  Rp  1  triliun  investasi  yang  dilakukan  di  sektor tersebut. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home