Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 22:46 WIB | Senin, 23 Desember 2013

Kerugian Negara Akibat Kasus Bank Century Capai Rp 7,4 Triliun

Ketua BPK, Hadi Poernomo (kiri) kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, menyerahkan laporan hasil perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP Bank Century, di Jakarta, Senin (23/12). (Ant)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kerugian negara akibat pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik mencapai Rp 7,4 triliun.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang dilakukan pihak-pihak terkait pada pemberian FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century yang menyebabkan kerugian negara Rp 689,3 miliar, nilai tersebut merupakan penyaluran FPJP dari BI ke Bank Century pada 14, 17 dan 18 November 2008 dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,76 triliun, nilai tersebut merupakan keseluruhan penyertaan modal sementara dari LPS ke Bank Century selama 24 November 2008 sampai 24 Juli 2009," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo, di gedung KPK Jakarta, Senin (23/12).

BPK menyampaikan laporan hasil perhitungan kerugian negara kepada KPK untuk dua dugaan korupsi yaitu pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang baru diselesaikan pada 20 Desember 2013.

Laporan Lengkap

Dalam hasil perhitungan tersebut, Hadi menyampaikan bahwa BPK memberikan secara lengkap pelanggaran, keterkaitan mendetail hingga orang-orang yang mengambil kebijakan.

"Memang semua siapa melakukan apa terlihat dalam laporan hasil perhitungan kerugian negara Bank Century, hanya kami tidak bisa menerangkan satu per satu," ungkap Hadi.

Hadi hanya menjelaskan bahwa keseluruhan uang cair dari pemberian FPJP dan penetapan bank Century berdampak sistemik tersebut adalah kerugian negara.

"Tata cara perhitungan kerugian negara sepanjang pemberian FPJP-nya melanggar peraturan, itu dianggap keseluruhan uang cair adalah kerugian negara, lalu bailout atau penyertaan modal sementara, kalau bertentangan juga itu menjadi kerugian negara," ungkap Hadi.

KPK Akan Dalami

Menanggapi laporan tersebut, KPK menyatakan akan mendalaminya. "Kami baru menerima laporan, jadi penyidik akan mendalami laporan dengan mendetail, akan kami sampaikan ke publik hal berkaitan terhadap kasus Century, bahwa penetapan Budi Mulya adalah pintu awal bagi KPK untuk membongkar Century secara utuh, bukan akhir, ini awal," kata Ketua KPK Abraham Samad.

KPK dalam kasus ini baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya dan telah ditahan sejak 15 November 2013 lalu di rumah tahanan KPK.

Sebenarnya ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum yaitu mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah namun saat ini Fajriah masih sakit sehingga belum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.

Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008.

Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp 6,7 triliun.(Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home