Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 17:38 WIB | Kamis, 26 Mei 2016

KESDM Harap Hasan Bisri Tingkatkan Pengawasan PLN

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah (kiri), menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara kepada Komisaris Utama PLN yang baru, Hasan Bisri (kanan) di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta pada hari Selasa (24/5) (Foto: Humas BUMN)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaruh harapan besar kepada Plt. Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Hasan Bisri untuk menjalankan tugas dan fungsinya mengawasi perusahaan plat merah itu.

“Ya harapannya kalau namanya Komisaris Utama kan bisa memberikan pengawasan dan arahan kepada Direksi menjalankan tugas koorporasi sesuai dengan badan usaha milik negara (BUMN). Harapannya itu,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko kepada satuharapan.com di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, hari Kamis (26/5).

Seperti diberitakan sebelumnya Kementerian BUMN telah menetapkan Hasan Bisri sebagai Komisaris Utama PT PLN untuk sementara hingga Rapat Umum Pemegang Saham kembali dilaksanakan.

Menteri BUMN, Rini Soemarno, menjelaskan Hasan Bisri sudah lama menjadi Komisaris di PT PLN sehingga dia diangkat untuk menjabat sementara sebagai komisaris utama menggantikan Kuntoro yang mengundurkan diri karena alasan pribadi.

"Pemilihan dia sebagai komisaris utama karena Hasan Bisri sudah mengetahui semua program dari PT PLN. Tetapi yang perlu diingat, bahwa Hasan Basri hanya sementara menjabat sebagai komisaris utama," kata dia kepada satuharapan.com di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta pada hari Selasa (24/5).

Mantan Wakil Ketua BPK itu diangkat sebagai Komisaris Utama melalui Surat Keputusan Menteri BUMN berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham dengan Nomor: SK-106/MBU/05/2016 Tanggal 24 Mei 2016, tentang Pemberhentian Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

Penyerahaan Surat Keputusan itu diserahkan Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah pada hari Selasa (24/5) di Gedung Kementerian BUMN Jakarta dengan disaksikan jajaran Direksi dan Komisaris PT PLN (Persero) beserta Pejabat Eselon I dan II Kementerian BUMN.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home