Keterlibatan Militer dalam Pilkada Bertentangan UU TNI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf mengatakan keterlibatan oknum TNI AD dalam Pilkada Gubernur Kepulauan Riau adalah bentuk tindakan yang bertentangan dengan UU TNI nomor 34 tahun 2004.
"Yang dimaksud dengan keputusan politik negara adalah keputusan politik presiden dengan pertimbangan DPR," kata Al Araf melalui keterangan persnya di Jakarta, hari Jumat (8/1).
Menurut dia mobilisasi pasukan TNI ditempat pemilu dan hal lainnya adalah tindakan yang bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 3 UU TNI, dimana TNI hanya bisa dan boleh terlibat dalam operasi militer selain perang dalam membantu kepolisian jika ada keputusan politik negara.
Dengan demikian , kata dia dalam sudut pandang politik dan keamanan keterlibatan prajurit TNI AD di Provinsi Kepri itu, dapat dikatakan sebagai bentuk intervensi militer dalam politik atau dengan kata lain dapat dikatakan prajurit TNI di Provinsi Kepri itu telah terlibat dalam politik praktis.
"Penting untuk selalu diingatkan, bahwa keterlibatan militer dalam politik praktis bukanlah persoalan yang biasa tetapi persoalan yang serius yang akan mengganggu kehidupan politik yang demokratis dan membuat proses dan hasil pemilu cacat serta bermasalah," kata dia.
Jika peristiwa di Pilkada Gubernur Provinsi Kepri dibiarkan dan tidak di evaluasi, kata dia, maka hal tersebut akan jadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi, dan berpotensi berulang pada pilkada lainnya maupun pemilu.
"Kita tentu tidak menginginkan militer kembali lagi dalam politik seperti masa orde baru yang membuat kehidupan politik menjadi lumpuh, sehingga penting buat kita untuk mengkoreksi semua proses peralihan kekuasaan melalui pemilu atau pilkada jika terdapat keterlibatan dan intervensi militer dalam politik seperti pilkada Kepulauan Riau," katanya.
Sebelumnya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat DPP PDIP menemukan rangkaian peristiwa keterlibatan oknum anggota TNI dalam politik praktis di Pilkada serentak yang patut diduga secara struktural/komando untuk mengkondisikan kepentingan tertentu, seperti terjadi di Kepulauan Riau (Kepri).
BBHA Pusat DPP PDIP menyatakan sikap, bahwa tindakan TNI tersebut nyata-nyata merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2), Ketetapan MPR Nomor: VII/MPR/2000, tentang peran TNI dan Polri yakni Pasal 4 (2), TNI memberikan bantuan kepada Polri dalam rangka tugas keamanan atas permintaan yang diatur dalam undang-undang.
Kemudian Pasal 5 (2), TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.Tindakan TNI di Pilkada Kepri tersebut, lanjut Sirra, juga merupakan pelanggaran atas ketentuan Pasal 2 huruf d dan Pasal 7 angka (2) huruf b angka 10 dan Pasal 39 angka 2 serta Penjelasan Pasal 11 ayat (2), UU RI No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Editor : Bayu Probo
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...