Ketua DPR Setuju Anggota DPD Diberi Penguatan Secara Politik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua DPR RI Ade Komarudin atau Akom setuju anggota-anggota DPD diberikan penguatan secara politik terkait Ketua DPD Irman Gusman terjerat kasus dugaan korupsi.
Tetapi, kata Akom dengan kejadian ini pasti akan menimbulkan satu pemikiran bahwa penguatan itu bisa memicu kekhawatiran bagi publik.
“Padahal seharusnya kita tidak boleh hanya karena persoalan kasus orang per orang kemudian digeneralisir kepada lembaga. Berbeda antara lembaga dengan orang per orang itu,” kata Akom di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (19/9).
Karena itu, Akom menilai, tidak bisa menyamakan antara keinginan memperkuat institusi kemudian diurungkan karena ada anggotanya terjerat kasus hukum.
Politisi Partai Golkar ini prihatin terkait peristiwa yang menimpa Ketua DPD Irman Gusman.
“Selaku sama-sama pimpinan lembaga negara tentu saya sangat merasa prihatin dan cukup kaget tetapi saya ingin mengambil hikmah dalam peristiwa ini,” kata dia.
Dia mengatakan, peristiwa itu menjadi hikmah bagi para anggota DPR bahwa pemberantasan korupsi tidak mengenal siapa pun termasuk lembaga-lembaga negara bukan hanya teman-teman di DPR.
Menurut dia, anggota DPR harus benar-benar bekerja sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih atau clean and good governance.
“Tidak usah takut kalau kita bekerja dengan baik sesuai dengan norma clean and good governace, ya insya Allah kita akan selamat menjadi pejabat negara sepanjang kita mengemban tugas amanat dari rakyat itu,” kata dia.
“Secara politik pastinya akan berpengaruh kepada keinginan teman-teman DPD untuk memberikan penguatan terhadap eksistensi lembaganya".
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Irman Gusman sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada hari Jumat (16/9).
“Dalam OTT tersebut, KPK telah mengamankan empat orang, yaitu XXS, MMI, WS, dan IG. Kronologisnya pada tanggal 16 September 2016, sekitar pukul 20.15 WIB, saudara SXS, WS, SMI mendatangi kediaman IG di Jakarta. Kemudian sekitar pukul 00.30 WIB, ketiganya keluar dari rumah IG dan tim KPK menghampiri ketiganya yang berada di dalam mobil. Kemudian tim KPK meminta izin kepada ajudan untuk masuk ke dalam rumah IG dan penyidik meminta kepada IG untuk menyerahkan bungkusan yang diduga pemberian dari ketiga orang tersebut. Lalu pada sekitar pukul 01.00 WIB, tim membawa SXS, SMI, WS dan IG ke gedung KPK,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam jumpa persnya yang digelar di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Sabtu (17/9).
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Jorge Martin Juara MotoGP 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pembalap Prima Pramac, Jorge Martin merengkuh gelar juara MotoGP 2024, us...