Ketua DPRD DKI Jakarta Diperiksa KPK
JAKARTA, SATUHARAPA.COM – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dan enam pejabat DPRD DKI Jakarta diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, hari Senin (11/4).
Prasetyo Edi Marsudi sampai di Kantor KPK sekitar pukul 10.00 dan langsung menjalani pemeriksaan, tanpa memberikan komentar pada awak media yang sudah menunggunya.
“Penyidik KPK membutuhkan lebih banyak lagi keterangan orang-orang yang ada di sekitar Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta,” ujar Priharsa Nugraha, Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, melalui pesan singkat saat dikonfirmasi oleh satuharapan.com, hari Senin (11/4).
Sedangkan enam pejabat DPRD DKI Jakarta lainnya adalah Wakil Ketua Baleg DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, Anggota DPRD DKI Jakarta, S Nurdin, Ketua Baleg DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, Anggota Baleg DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sangaji, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan, dan Kasubag Raperda DPRD DKI Jakarta, Dameria Hutagalung.
Tersangka Sanusi yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kamala Harris Akui Kekalahan Dalam Pilpres AS, Tetapi Berjan...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Wakil Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris, menyampaikan pidato pe...