Ketua DPRD Sumut Mengaku Diundang KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar, Ajib Shah, hari Selasa (10/11) mengaku diundang penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019.
"Diundang, saya diundang. Nanti saya akan bicara," kata Ajib Shah saat memasuki Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.35 WIB dengan mengenakan baju putih, hari Selasa (10/11).
Selain Ajib, KPK juga memanggil Saleh Bangun yang di gedung KPK sekitar pukul 8.45 WIB dengan mengenakan baju putih dan bawahan celana warna hitam.
Pada hari ini, selain Ajib dan Saleh Bangun, KPK memanggil Chaidir Ritonga yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 9.00 WIB, mengenakan baju coklat dan bahawan celana warna hitam.
Sebelumnya pada hari Jumat (6/11), KPK juga sudah memeriksa Ketua DPRD Sumatera Utara 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar, Ajib Shah, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Sigit Pramono Asri, Chaidir Ritonga dan Kamaluddin Harahap, dan Ketua DPRD Sumut 2009-2014 yang juga anggota DPRD 2014-2019, Saleh Bangun. Kelimanya juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Kelimanya enggan menjelaskan ikhwal pemeriksaan mereka. "Tidak, saya tidak terima (uang). Kan masih tersangka, kita lihat nanti di pengadilan," kata Kamaluddin Harahap, pada Jumat (6/11).
Hal senada diungkapkan oleh Ajib Shah. "Tidak ada. Itu bohong. Sudah saya sampaikan ke penyidik. Sama penyidik saja, ya," kata Ajib, singkat.
"Saya sudah beri tahu penyidik," kata Chaidir Ritonga.
Dalam perkara itu, KPK menyangkakan Gatot dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Sedangkan Ajib, Saleh, Chaidir, Kamaluddin dan Sigit, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...