Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Polri Kirim Surat ke Istana
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indoesia (Polri) mengirimkan lampiran surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri kepada Sekretariat Negara.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyebut pengiriman surat dilakukan hari kamis (23/11) sekaligus untuk melengkapi administrasi penyidikan.
Dalam keterangan tertulis disebutkan, penyidik juga belum merencanakan panggilan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menyebut penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan terlebih dahulu menyusun jadwal pemeriksaan.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, sebelumnya mengatakan istana akan mengambil langkah terhadap Firli Bahuri berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ari tak merinci langkah yang akan diambil merespons penetapan status tersangka Firli Bahuri. Namun, ia merujuk pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK.
“Ya betul, (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” kata Ari lewat pesan singkat, Kamis.
Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantanMenteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/11) malam.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...