Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 16:56 WIB | Jumat, 25 Juli 2014

Ketua MK: Bila Ada Gugatan Pilpres, Kita Periksa Berkasnya

Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva memimpin majelis hakim yang menangani permohonan pengujian Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dan memutuskan undang-undang itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Hamdan Zoelva menuturkan bila berkas gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 telah memenuhi persyaratan, maka Mahkamah Konstitusi akan mendaftar laporan tersebut dalam buku registrasi perkara, sekaligus sidang pertama yang direncanakan Rabu (6/8) mendatang.

“Bila ada pendaftaran gugatan hasil Pilpres 2014 hari ini, maka kita akan periksa persyaratan dan kelengkapan permohonannya. Kalau sudah lengkap, Mahkamah Konstitusi segera mengeluarkan akta permohonan. Namun jika belum lengkap, kepaniteraan memberi waktu 1x24 jam untuk melengkapi,” ucap Hamdan saat dijumpai di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

“Kalau permohonan dianggap sudah lengkap, Mahkamah Konstitusi akan mendaftar dalam buku registrasi perkara. Setelah itu, dilakukan pemanggilan kepada pihak terkait dan termohon, yang kemudian disampaikan juga pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilaksanakan. Sidang pertama yang direncanakan Rabu (6/8) nanti,” Hamdan menambahkan.

Menurutnya, sidang pertama nanti dilaksanakan untuk mendengar keterangan lisan dari pemohon dan penjelasan dari majelis konstitusi.

“Sidang pertama nanti untuk mendengar keterangan lisan dari pemohon yang menjelaskan inti permohonannya, kemudian majelis juga memberikan nasihat atas kemungkinan permohonan perlu disempurnakan.

Keesokan harinya, mereka harus menyampaikan perbaikan yang dibutuhkan nantinya. Kemudian di hari Jumat (8/8) diadakan sidang untuk menerima perbaikan permohonan dan mendengar keterangan jawaban termohon, serta keterangan Bawaslu.

Selanjutnya, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi itu adalah proses persidangan biasa guna mendengar saksi yang diperkirakan memakan waktu hingga tujuh hari kerja.

“Setelah itu adalah proses persidangan biasa untuk pembuktian dan mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan. Kegiatan Itu bisa memakan kira-kira 7 hari kerja, karena Mahkamah Konstitusi harus memiliki paling tidak 4 hari kerja untuk menganalisis dan mempersiapkan putusan,” kata Hamdan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home