Ketua MK: Jumat Sidang Dengar Saksi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Hamdan Zoelva mengatakan sidang terkait gugatan hasil Pemilu Presiden 2014 selanjutnya dilangsungkan Jumat (8/8). Sidang tersebut dilaksanakan untuk mendengar saksi-saksi yang dihadirkan oleh setiap pihak, baik pemohon, termohon, maupun terkait.
“Sidang berikutnya dilaksanakan Jumat (8/8). Nanti dilaksanakan pemeriksaan kepada masing-masing saksi dari pihak pemohon, termohon, dan terkait,” ucap Hamdan dalam Sidang Pendahuluan Gugatan Hasil Pilpres 2014, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8).
Pihaknya pun telah mengalokasikan 50 saksi dari setiap pihak, dengan aturan 25 orang pada tahap pertama.
“Jumat (8/8) nanti telah dijadwalkan untuk pemeriksaan saksi. Rencananya, 50 orang akan dihadirkan setiap pihak dengan penyesuaian alokasi waktu,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Pada tahap pertama, setiap pihak diminta menghadirkan 25 saksi, kemudian 25 saksi yang lain dapat dihadirkan pada tahap berikutnya,” Hamdan menambahkan.
Ia pun mengingatkan kepada setiap pihak agar mengajukan nama saksi yang ingin dihadirkan sehari sebelum pelaksanaan sidang. “Dalam pengajuan nama saksi, setiap pihak diharap dapat mencantumkan agama, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, dan pokok bahasan yang akan disampaikan dalam sidang,” tutur dia.
Menurut Hamdan, pengajuan agama saksi bertujuan untuk mempermudah Mahkamah Konstitusi dalam mengambil sumpah saksi sesaat yang bersangkutan ingin melaporkan temuannya di persidangan nanti.
Selain mendengarkan saksi, menurut Hamdan, sidang nanti juga dilaksanakan guna mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, atas gugatan yang disampaikan pemohon.
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...