Ketua RT Kampung Pulo Diduga Menggelapkan Bantuan Banjir
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tindakan Ad alias Rembo, sebagai Ketua RT 13/03 Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, sungguh tidak patut ditiru. Bukannya menjaga amanah bantuan banjir dari para dermawan, ia malah diduga menggelapkan bantuan tersebut. Kasus itu telah ditindaklanjuti Polsek Jatinegara.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan, Ketua RT Kampung Pulo diduga menggelapkan sejumlah bantuan korban banjir berupa beras, mi instan, susu, dan air mineral, yang semuanya mencapai dua mobil boks. Seluruh bantuan tersebut disimpan di kawasan Prumpung, Cipinang Besar Utara, Jatinegara.
"Masa bantuan korban banjir disimpan di Prumpung. Jauh banget. Bantuan RT lain saja semuanya disimpan di posko pengungsian, sehingga warga yang membutuhkan langsung diberi," katanya, Jumat (31/1).
Warga menduga, kejadian seperti itu sudah sering dilakukan, karena bantuan dari berbagai pihak mendadak hilang dari posko banjir. Setelah diselidiki, bantuan tersebut diduga digelapkan oleh oknum ketua RT tersebut. Karena kesal, warga pun melaporkan kejadian itu ke kelurahan dan kecamatan. Sejauh ini, Rembo (terduga) belum dapat dikonfirmasi atas dugaan tersebut karena yang bersangkutan sulit ditemui.
Sementara itu, Wakil Lurah Kampung Melayu, Nazimudin membenarkan adanya kasus tersebut. Ia langsung memproses dugaan penggelapan bantuan korban banjir yang dilakukan oknum Ketua RT 13/03 Kampung Pulo. Hasil pemeriksaan, memang diketahui sejumlah barang bantuan korban banjir itu disimpan di salah satu rumah saudara Rembo di Prumpung. Saat ditanya, ia berdalih bantuan diamankan di rumah saudaranya tersebut karena rumahnya kebanjiran.
Namun, karena mencurigakan, Nazimudin menjelaskan, pihak kelurahan meminta Rembo membuat surat pernyataan tidak melakukan penggelapan bantuan korban banjir. Selanjutnya kasus tersebut diserahkan ke Polsek Jatinegara. "Kasusnya sudah kami serahkan ke Polsek Jatinegara, karena diduga ada unsur pidananya. Yang bersangkutan juga sudah membuat pernyataan tidak menjual barang-barang bantuan korban banjir," ia menjelaskan.
Bahkan, dalam surat pernyataannya, ia mengaku telah menyalurkan bantuan ke warga korban banjir di RW 02 dan 03 Kampung Pulo, lengkap dengan dokumentasinya.
Menyerahkan ke Polsek Jatinegara
Camat Jatinegara, Sofyan Taher menegaskan, pihaknya menyerahkan kasus itu ke kepolisian karena menyangkut ranah hukum. Ia juga meminta agar Rembo dipecat dari pengurus RT untuk mencegah hal-hal tak diinginkan. Apalagi kabar beredar di masyarakat, aksi penggelapan itu sering dilakukan saat musim banjir.
"Kalau terbukti bersalah pecat saja, tapi yang pantas memecatnya adalah warga. Karena yang memilih dia jadi ketua RT warganya. Kami juga sudah minta pada Polsek Jatinegara untuk menindaklanjuti kasus ini. Apalagi yang bersangkutan telah mengakui memindahkan bantuan korban banjir ke Prumpung dengan alasan pengamanan," ia menandaskan. (beritajakarta.com)
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...