Ketum Kadin Harap Pemerintah Pro Tenaga Kerja
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Periode 2015-2020, Rosan Perkasa Roeslani menginginkan pemerintah konsisten dalam menciptakan paket kebijakan perekonomian, karena Kadin menilai Indonesia butuh kebijakan ekonomi yang pro tenaga kerja.
“Paket-paket perekonomian itu harus memiliki kerangka yang kuat, tapi menurut kami arah kebijakannya kalau bisa adalah tetap penciptaan lapangan kerja,” kata Rosan dalam kata sambutan di Pengukuhan dan Rapat Pengurus Lengkap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2015-2020, di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, hari Selasa (5/4).
Rosan menjelaskan pentingnya pembukaan lapangan kerja baru dengan tujuan Indonesia memiliki kebanggaan dalam perekonomian yang mampu berdiri dengan kekuatan bangsa.
“Kebijakan saat ini sudah bagus tapi arah penciptan lapangan pekerjaan yang juga mengutamakan pendidikan dan kompetensi ke depan harus diperbanyak, pendidikan adalah investasi jangka panjang,” dia menambahkan.
Rosan memaparkan pengadaan infrastruktur di berbagai daerah di Indonesia tidak akan telaksana apabila generasi muda Indonesia tidak memiliki kemampuan berpikir dan berwirausaha.
“Kita ingin lebih banyak sekolah-sekolah kejuruan di Indonesia, karena yang dibutuhkan Indonesia untuk membangun infrastruktur tenaga kerja adalah tenaga yang siap pakai,” Rosan Perkasa Roeslani menambahkan.
Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah
Mengacu kepada situs resmi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah mengeluarkan berbagai paket kebijakan mulai dari Paket Ekonomi I sampai dengan XI.
Paket Ekonomi Jilid I diluncurkan (9/9/2015), Paket kebijakan ini mencakup dorongan terhadap daya saing industri nasional melalui deregulasi, penegakan hukum dan kepastian usaha.
Paket Kebijakan Ekonomi II meliputi beberapa hal yang pertama, kemudahan layanan dalam pemberian izin investasi (menjadi 3 jam) di kawasan industri. Kedua, pemangkasan durasi untuk mengurus tax allowance dan tax holiday. Ketiga, Pemerintah tidak akan memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk alat transportasi. Keempat, insentif berupa fasilitas di Kawasan Pusat Logistik Berikat. Kelima, insentif pengurangan pajak bunga deposito. Keenam perampingan izin sektor kehutanan.
Paket kebijakan ekonomi III berfokus pada tiga wilayah kebijakan. Tiga wilayah tersebut adalah sektor minyak- gas, sektor agraria, dan sektor kredit usaha rakyat (KUR).
Paket Kebijakan Ekonomi IV berfokus pada sektor ketenagakerjaan dan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).
Paket Kebijakan Ekonomi V berfokus pada insentif keringanan pajak dalam revaluasi aset perusahaan, baik di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pihak swasta.
Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VI mencakup menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), penyediaan air untuk masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan, dan proses cepat (paperless) perizinan impor bahan baku obat.
Dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII ada tiga hal yang menjadi fokus utama dalam paket kebijakan kali ini yakni insentif pajak kepada industri padat karya, kemudahan bagi industri tertentu yang mempekerjakan karyawan dalam jumlah besar, dan percepatan penerbitan sertifikat tanah.
Kemudian Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VIII meliputi tiga hal, yaitu kebijakan satu peta nasional (one map policy) dengan skala 1:50.000, membangun ketahanan energi melalui percepatan pembangunan dan pengembangan kilang minyak di dalam negeri, dan insentif bagi perusahaan jasa pemeliharaan pesawat (maintenance, repair and overhoul/MRO).
Fokusnya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IX yakni mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, stabilisasi pasokan dan harga daging sapi serta pengembangan logistik dari desa ke global. Selain itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Kemudian di Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X Pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).
Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI, yang diluncurkan beberapa waktu lalu, dengan fokus lebih spesifik yakni meliputi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang di antaranya berorientasi ekspor dan dana investasi real estate. Dua poin lainnya mengenai prosedur waktu sandar dan inap barang di pelabuhan (dwelling time) dan pengembangan industri farmasi serta alat kesehatan.
Baca Juga
- Indef: Paket Kebijakan Ekonomi I dan II Tidak Tepat Sasaran
- Paket Kebijakan Dipastikan Berlanjut Tahun Depan
- Pemerintah Terbitkan Paket Kebijakan Ekonomi Kedelapan
- Paket Ekonomi X Buka 55 Bidang Usaha Untuk Asing
- Paket Ekonomi Jilid III Utamakan Kualitas
Editor : Bayu Probo
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...