Kewalahan Tangani Sampah China Larang Plastik Sekali Pakai
CHINA, SATUHARAPAN.COM – China, salah satu pengguna plastik terbesar di dunia, mengungkap rencana akbar untuk mengurangi plastik sekali pakai di seantero negeri.
Rencana itu mencakup larangan penggunaan kantong plastik kresek yang tidak bisa diurai tanah di kota-kota besar pada akhir 2020, dan di semua kota pada 2022.
Industri restoran juga bakal melarang penggunaan sedotan sekali pakai pada akhir 2020.
Selama bertahun-tahun, China kewalahan untuk menangani sampah-sampah yang dihasilkan 1,4 miliar warganya.
Tempat pembuangan akhir terbesar di China yang luasnya sekitar 100 lapangan sepak bola sudah penuh, 25 tahun sebelum jadwal.
Pada 2017 saja, China mengumpulkan 215 juta ton sampah rumah tangga perkotaan.
Namun, angka resmi pendauran ulang tidak tersedia.
China memproduksi 60 juta ton sampah plastik pada 2010, disusul Amerika Serikat dengan 38 juta ton, menurut Our World in Data dari Universitas Oxford, yang dilansir bbc.com, pada Senin (20/1).
Riset dirilis pada 2018 dan menyebut "potret global secara relatif serupa dengan proyeksi hingga 2025".
Apa yang Berubah?
Komisi Pembangunan Nasional dan Reformasi pada Minggu (19/1), mengemukakan kebijakan baru yang akan diterapkan selama lima tahun mendatang.
Penggunaan kantong plastik bakal dilarang di semua kota pada 2022, meskipun pasar-pasar yang menjual produk segar dikecualikan hingga 2025.
Produksi dan penjualan kantong plastik dengan tebal kurang dari 0,025 milimeter juga akan dilarang.
Industri restoran juga harus mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai hingga 30 persen.
Semua hotel, telah diberitahu tidak boleh menawarkan kantong plastik sekali pakai secara gratis pada 2025.
Ini bukanlah kampanye pertama China terhadap penggunaan plastik. Pada 2008, negara itu melarang semua peritel memberikan kantong plastik secara cuma-cuma dan melarang produksi kantong plastik supertipis.
Kemudian, pada 2017, China yang pernah menjadi importir sampah plastik terbesar di dunia, mengumumkan akan melarang impor limbah plastik asing.
China bukanlah satu-satunya negara yang melakukan perlawanan atas penggunaan plastik sekali pakai.
Awal tahun ini, Thailand menyatakan kantong plastik sekali pakai akan dilarang di toko-toko besar, dengan pelarangan sepenuhnya di seantero negeri diterapkan pada 2021.
Ibu kota Indonesia, Jakarta, juga melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, supermarket, dan pasar tradisional pada Juni 2020.
Di Bali, Gubernur Wayan Koster mengeluarkan Pergub Bali No 97 Tahun 2018, tentang yang melarang penggunaan plastik sekali pakai.
Pergub itu sempat digugat oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), namun belakangan ditolak Mahkamah Agung (MA).
Per 1 Januari 2019, masyarakat yang berbelanja wajib membawa kantong sendiri, atau membeli kantong nonplastik seharga Rp15.000.
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...