Kewenangan Satpol PP DKI Tahun Depan Dikurangi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mulai 1 Januari 2015 mendatang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta tidak akan lagi miliki kewenangan pengendalian tempat usaha.
Kewenangan pengendalian tempat usaha yang mereka miliki dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yakni memberi izin kepada perseorangan atau sekelompok orang untuk mendirikan tempat usaha nantinya akan diganti dengan hanya pengawasan tempat hiburan dan usaha (THU).
Erie Tri Soewarno dari Kepala Seksi Perizinan Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta mengemukakan hal ini pada Senin (8/9) di hadapan para peserta diklat yang diselenggarakan Satpol PP DKI Jakarta dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri (Badiklat Kemendagri), yang berlokasi di lantai 22, Gedung G, Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan.
“Semua perizinan di Provinsi DKI Jakarta akan mulai 1 Januari 2015 masuk ke PTSP dan ini sudah jadi badan khusus di bawah Pemprov. Kita Satpol hanya bisa berfungsi sebagai pengawas, bidang kami yang tadinya pengendalian dan pengawas tempat usaha, sekarang dipindah jadi pengawasan tempat usaha dan hiburan,” kata Erie.
Pelatihan yang diselenggarakan Satpol PP DKI Jakarta dan Badiklat Kemendagri ini berlangsung dua hari, mulai Senin (8/9) dan Selasa (9/9). Para pemateri dalam diklat ini dari Satpol PP DKI Jakarta antara lain Sugiyanto, S.H. dari Kepala Seksi Penyidik, Erie Tri Soewarno dari Kepala Seksi Perizinan.
Erie menyambut baik sejumlah petugas Satpol PP yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, dan mendaftar ke Badiklat Kemendagri untuk melakukan studi banding atau melihat kinerja Satpol PP DKI Jakarta.
Dasar Hukum Satpol PP
Menurut PP No.6 Tahun 2010, Satpol PP dapat berkedudukan di daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota.
Di daerah setingkat provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Di daerah setingkat kabupaten atau kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati atau Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
PTSP Adalah
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan bentuk pelayanan yang berdasar pada Pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2006 menjelaskan bahwa PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sarnpai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
Sedangkan Pasal 11 angka 12 Permendagri Nomor 24 Tahun 2006 menjelaskan tentang perizinan pararel adalah penyelenggaraan perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha yang dilakukan sekaligus mencakup lebih dari satu jenis izin, yang diproses secara terpadu dan bersamaan.
Erie menguraikan bahwa perizinan tersebut memang akan dipindah ke Badan PTSP akan tetapi Satpol PP dapat memberi saran kepada PTSP tentang kriteria tempat usaha ideal di Provinsi DKI Jakarta.
“Jadi, walau kita tidak memberi izin tetapi kita tetap punya power punya kekuatan untuk mengawasi mereka, terkait penegakan perda (peraturan daerah), dan penegakan hukumnya. Perizinan yang akan diberikan PTSP harus legal dan saat kita jumpai di lapangan bangunan tempat usaha itu didirikan di pinggir rel kereta atau di bantaran sungai maka tidak bisa kita berikan begitu saja,” kata Erie.
“Artinya ijin gangguan diberikan kepada usaha yang memiliki legalitas, sama halnya kalau usaha didirikan di atas tanah negara atau garapan kita juga tidak akan berikan izin,” lanjut Erie.
Erie memungkasi apabila Satpol PP salah dalam mengawasi tempat usaha dan hiburan dikhawatirkan Pemprov DKI atau masyarakat malah dapat menyalahkan dan memperkarakan mereka secara hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...