Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar sebagai Ormas di Kemenkumham
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya menyebut kelompok Khilafatul Muslimin tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Ormas ini kan ada dua kategori. Pertama ada yang sifatnya perkumpulan. Tapi khusus Khilafatul Muslimin ini tidak terdaftar," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi.
Dari hasil penelusuran legalitas yang dilakukan diketahui kelompok Khilafatul Muslimin terdaftar sebagai sebuah yayasan. "Dan ini sedang kami sidik secara berkesinambungan," katanya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, mengatakan penyidik terus mengembangkan tindak pidana kelompok Khilafatul Muslimin usai pemimpinnya, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di Lampung.
Penyidik akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mengusut tuntas organisasi masyarakat yang bertentangan dengan ideologi Pancasila tersebut. Namun Polda Metro Jaya belum melakukan pelarangan kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin hingga proses penyidikan terhadap Abdul Qadir hasan Baraja.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, menyebut Abdul Qadir Hasan Baraja sebelumnya menjadi narapidana terorisme dan menjalani hukuman sebanyak dua kali selama tiga dan 13 tahun.
Selain itu, pihaknya menemukan bahwa ajaran yang disampaikan pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin ini bertentangan dengan Pancasila.
"Dari hasil penyelidikan, ada hal yang sangat kontradiktif apa yang disampaikan pimpinan ormas Khilafatul Muslimin yang menyatakan bahwa mereka tidak bertentangan dengan Pancasila," katanya.
Editor : Sabar Subekti
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...