KIH dan KMP Tandatangani Kesepakatan Damai
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Perpecahan di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) akhirnya berakhir, setelah kedua kubu itu menandatangani lembar kesepakatan pada Rapat Konsultasi dalam Rangka Penandatanganan Kesepakatan yang terselenggara di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/11).
Rapat konsultasi dimulai sekitar pukul 13.30 WIB setelah seluruh pimpinan DPR, anggota dewan, tamu undangan, dan sejumlah wartawan, makan siang bersama dengan menu yang telah disediakan di Gedung Nusantara IV.
Setelah dibuka, Ketua DPR Setya Novanto langsung dipersilakan menyampaikan kata sambutan. Novanto mengatakan kesepakatan ini sudah berproses sejak lama. Oleh karena itu, dia berterimakasih atas semua pihak yang sudah berusaha untuk bersepakat. Dengan begitu, sudah tidak ada lagi KIH dan KMP di DPR, namun DPR yang satu.
Dia juga berharap kesepakatan ini akan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR dan fraksi sebelum 5 Desember 2014. "Mulai hari ini kita bangun bangsa ini dengan pertimbangan check and balances," ujar dia.
Penandatangan kesepakatan ini dihadiri oleh lima pimpinan DPR, serta empat perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, dua dari Fraksi Partai Golkar, satu dari Fraksi Partai Gerindra, satu orang mewakil Fraksi PKS, dua orang dari Fraksi Partai Demokrat, satu orang Fraksi PAN, dua orang dari Fraksi PPP, dan dua orang dari Fraksi Partai Hanura, dua orang dari Fraksi PKB, dua orang dari Fraksi NasDem, seluruh pimpinan komisi DPR, serta dua orang juru bicara perundingan dari Koalisi Merah Putih Hatta Rajasa dan Idrus Marham.
Poin Kesepakatan
Dalam keterangannya, Juru Lobi KIH, Pramaono Anung menyampaikan lima poin yang menjadi kesepakatan antara KIH dan KMP. "Pertama, berkaitan dengan alat kelengkapan (AKD), secara proporsional dibagi dalam dua pihak, untuk KIH sendiri secara total akan mendapatkan 21 (kursi) pemimpin AKD," kata dia.
Kemudian yang kedua, lanjut Pramono, tentang adanya perubahan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Perubahan yang akan terjadi, jelas pria yang merupakan mantan Wakil Ketua DPR RI, akan dilakukan pada pasal-pasal yang terkait jumlah pimpinan AKD.
"Ada juga perubahan di pasal 74 dan 98 yang berkaitan dengan hak interpelasi, angket, dan juga hak bertanya. Yang itu sebenarnya sudah ada di pasal 194-227. Sehingga tak perlu dua kali. Untuk rapat komisi yang terkait hak-hak tersebut penggunaaannya terpisah," kata dia.
Poin kesepakatan ketiga, waktu penyelesaian terhadap hal-hal atau pasal-pasal yang diubah dalam UU MD3 tersebut yakni sebelum tanggal 5 Desember 2014. Karena, kata Pramono, tanggal tersebut merupakan batas akhir masa sidang DPR yang pertama.
"Poin kesepakatan yang keempat, proses penyelesaiannya masuk melalui Baleg, kemudian setelah Baleg terbentuk akan dibuat Prolegnas, dan UU MD3 nanti akan direvisi. Kami sudah bicara dengan pemerintah kalau dilihat jadwal yang ada, saya yakin optimis sebelum 5 Desember 2014," kata dia.
Kemudian poin kelima, apabila perjanjian itu nantinya sudah ditandatangani oleh kubu KMP dan KIH, tutur Pramono, akan diadakan Rapat pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi. "Yang terkait dengan mosi tidak percaya, akan disampaikan fraksi KIH secara terbuka," ujar dia.
Editor : Eben Ezer Siadari
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...