Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 16:36 WIB | Senin, 02 Maret 2015

Kini PSC On Ticket Mulai Diberlakukan

Kini PSC On Ticket mulai diberlakukan. (Foto: dephub.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan memberikan kemudahan bagi para pengguna jasa penerbangan, PT Angkasa Pura I (Persero), siap menerapkan ketentuan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC), yang dimasukkan ke dalam tiket penumpang (PSC on ticket) mulai 1 Maret 2015.

Ketentuan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor: KP/447/2014 tanggal 9 September 2014.

Peraturan tersebut menjelaskan, yang dimaksud PSC adalah, tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di bandar udara. Sehingga sesuai peraturan tersebut, istilah yang tepat adalah PSC, bukan pajak bandara (airport tax).

PT Angkasa Pura I (Persero),  sebagai BUMN pengelola bandara di kawasan tengah dan timur Indonesia,  telah mempersiapkan implementasi PSC on ticket bersama maskapai penerbangan sejak Desember 2014 lalu.

"Penerapan PSC on ticket ini, merupakan upaya pengelola bandara dan maskapai penerbangan untuk meningkatkan kenyamanan bagi para pengguna pesawat udara.

"Angkasa Pura I, sebagai pengelola 13 bandara di kawasan tengah dan timur Indonesia siap melaksanakan ketentuan ini," kata Direktur Utama Angkasa Pura I Tommy Soetomo di Jakarta, akhir pekan lalu.

Penerapan PSC on ticket ini berlaku, untuk seluruh penerbangan berjadwal,  baik untuk penumpang penerbangan dalam negeri (domestik), maupun penumpang penerbangan luar negeri (internasional).

Kendati belum semua penerbangan internasional menerapkan PSC on ticket, tetapi seluruh maskapai penerbangan yang terdaftar sebagai anggota IATA, akan melaksanakan kebijakan tersebut per 1 Maret 2015.

Menurut Tommy, nantinya seluruh maskapai penerbangan domestik  dan internasional,  akan menerapkan PSC on ticket.

Dengan ketentuan ini, maka setiap penumpang pesawat udara nantinya, tidak lagi harus melakukan pembayaran PSC saat melakukan check-in di bandara. Hal ini akan memberikan kemudahan, mengurangi antrean di loket pembayaran PJP2U, serta akan memberikan waktu lebih bagi penumpang dalam menikmati fasilitas bandara.

Sebagai informasi, Angkasa Pura I selama 2014 lalu melayani 73,8 juta penumpang, meningkat 2,71 persen, dibanding tahun 2013 yang tercatat 71,9 juta penumpang. Penumpang internasional meningkat 12,63 persen, sedangkan penumpang domestik hanya tumbuh 1,65 persen.

Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menjadi bandara di bawah pengelolaan Angkasa Pura I, yang melayani jumlah penumpang terbanyak dengan 17,4 juta penumpang. Sedangkan Bandara Juanda Surabaya tercatat 17,1 juta penumpang. Tahun 2013 lalu, Bandara Juanda melayani 17,6 juta penumpang, sedangkan Bandara I Gusti Ngurah Rai hanya melayani 15,6 juta penumpang.

Sementara itu, dua maskapai penerbangan nasional, yaitu AirAsia dan PT Garuda Indonesia juga mulai menerapkan kebijakan menyatukan tarif PSC, ke dalam tiket penerbangan mulai 1 Maret 2015, baik untuk rute domestik, maupun internasional. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. KP 12 Tahun 2015. (dephub.go.id)

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home