Kini Urus Izin di Jakarta Tak Perlu Calo, Suap, dan Pungli
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Suryono menegaskan bahwa sekarang mengurus izin di Jakarta tidak lagi ada pungli, calo, dan suap sejak PTSP diterapkan pada 5 Januari lalu.
Kepada satuharapan.com, Rabu (18/11), mengatakan, “Di PTSP kami memegang teguh motto ‘One Day Service, Zero Complaint, Zero Delay, dan Service Excellent’.” Ini adalah jawaban atas tuntutan masyarakat dan mewujudkan Jakarta sebagai kota jasa. “Baru di Jakarta, PTSP diterapkan benar-benar satu pintu, berkas-berkas diproses benar-benar di dalam PTSP itu sendiri, tidak perlu dilempar dulu ke dinas terkait.”
Suryono memberikan contoh, “Misalnya kita akan mendirikan restoran. Dahulu, kita harus mengurus setidaknya lima perizinan. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang harus diperoleh dari Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan. Lalu, Izin Pariwisata yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata. Surat Izin Gangguan (biasa disebut Undang-undang Gangguan atau Hinderordonnantie/HO)—mengacu pada UU no 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kemudian jika memakai generator pembangkit listrik, ada izin genset. Belum lagi harus menghubungi Dinas Tata Kota untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan. “Kini, Anda hanya perlu datang ke kantor PTSP, semua izin itu jadi dalam satu hari,” kata laki-laki yang semasa mahasiswa adalah anggota kelompok pecinta alam ini.
Tak Bersekat
Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) lahir melalui Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di wilayah DKI Jakarta. Embrionya mulai dirancang sejak 2014 hingga memulai pelayanan pad 5 Januari 2015.
Baca juga: |
BPTSP sendiri merupakan kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan. “Setidaknya ada 518 perizinan yang dapat dilayani secara menyeluruh di kantor PTSP ini,” kata Suryono. “Bahkan BPJS Ketenagakerjaan pun ada di sini. Juga, pencetakan KTP elektronik,” ia menandaskan. “Izin operasional angkutan umum—mikrolet, metro mini, taksi—surat wajib lapor perusahaan, surat izin praktik dokter, hingga sekadar surat keterangan pindah domisili bagi perusahaan semua dapat ditangani PTSP.” Memang melalui perda, PTSP menjadi satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk mengeluarkan perizinan.
Dari 518 jenis layanan ini digolongkan dalam 26 bidang: pendidikan, kesehatan, perhubungan, pangan, dan sebagainya. “Tidak semua dapat dikerjakan satu hari jadi. Ada yang proses perizinannya cukup berat. Misalnya IMB gedung di atas delapan lantai, dan izin pembangunan menara telekomunikasi. Namun, untuk perizinan tersebut dibatasi hingga 35 hari,” kata Suryono. Bayangkan dahulu, perizinannya bisa makan waktu hingga delapan bulan.
Proses pengelolaannya dari tahap permohonan sampai tahap penerbitannya dilakukan secara terpadu dengan sistem satu pintu. Penyelenggaraannya terdiri dari BPTSP di tingkat provinsi, kantor PTSP kota dan kabupaten administrasi dan satuan pelaksanaan di tingkat kecamatan atau kelurahan. Sistem kelembagaannya merupakan satu kesatuan pelayanan yang tidak bersekat dan dihubungkan dengan melalui sistem informasi manajemen yang terintegrasi.
Tata Cara
Untuk mendapatkan pelayanan PTSP, apa saja yang dapat kita lakukan? Berikut tata caranya. Pertama, menyiapkan semua berkas yang diperlukan agar mempermudah saat pengajuan permohonan. Kedua, sebaiknya menelepon call center BPTSP untuk memastikan berkas-berkas apa saja yang diperlukan. Call center PTSP adalah 164. E-mail: ptsp@jakarta.go.id. Faksimili: 021-3822255.
Suasana masyarakat mengambil e-KTP di PTSP Jakarta Timur.
Alamat Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI Jakarta. Jl. Kebon Sirih No. 18 Blok H Lantai 18 Jakarta 10110.
Ketiga, beberapa layanan kini masuk layanan one day service. Jika menginginkan layanan ini, ada baiknya untuk datang lebih awal.
Keempat, Siapkan uang untuk membayar retribusi. Sejumlah permohonan mewajibkan pemohon membayar biaya retribusi. “Tidak mahal. Untuk IMB Rp 12.000. Izin operasi bajaj yang dahulu harus memberikan pelicin hingga Rp 300-350 ribu, kini di PTSP bebas biaya. Untuk izin operasi mikrolet Rp 50.000. Bus kota Rp 100.000,” kata dia.
Penegakan Peraturan
Walaupun PTSP memudahkan masyarakat memperoleh akses layanan perizinan dan non-perizinan, layanan ini punya konsekuensi. “Tidak bisa kongkalikong lagi,” kata pria asal Jogja ini. Ini menyebabkan izin-izin yang dahulu diperoleh dengan cara yang salah dan menyalahi aturan menjadi tidak dapat diperpanjang. “Misalnya, daerah Kemang itu sebenarnya adalah murni daerah perumahan. Tapi, coba Anda lihat sekarang banyak sekali tempat-tempat usaha berdiri di sana,” katanya. Lalu bagaimana mengatasinya? “Berdasarkan kesepakatan para pemimpin daerah, masih diberi dispensasi hingga 2017. Menunggu perubahan Perda,” ia melanjutkan.
Ada event khusus di Kantor Wali Kota Jakarta Timur di depan kantor PTSP DKI yaitu tenda-tenda UKM. Sehingga diharapkan masyarakat yang mempunyai keperluan di kantor wali kota juga dapat menikmati dagangan makanan, pakaian, dan berbagai pernik.
Saat ditanya tentang bagaimana PTSP selama 11 bulan ini. “Masyarakat harus terus diberi tahu tentang perubahan radikal atas pengurusan izin-izin ini. Sebab, kalau dari pantauan saya, sekitar 60 persen yang datang ke PTSP masih calo. “Mereka mungkin masih khawatir pengurusannya masih ribet dan lama.”
Tahun Depan Jemput Bola
Suryono juga memberi kabar lebih menggembirakan. “Mulai tahun depan, kami akan memakai teknologi mirip Go-Jek—perusahaan ojek yang memakai teknologi informasi sehingga bisa diakses melalui telepon seluler—untuk meningkatkan pelayanan. Bahkan, kami akan menjemput berkas-berkas yang dibutuhkan untuk memberikan izin,” kata dia.
Apa pasal? Sebab PTSP di tingkat kelurahan dipimpin oleh kepala satuan pelaksana. Ia membawahi beberapa anggota untuk mengurus beragam dokumen izin dan non-izin yang diajukan warga. “Karena lingkup tidak terlalu luas, kami berani untuk memberi layanan jemput bola,” kata dia. Dengan layanan ini, DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang memberlakukan PTSP hingga tingkat kelurahan.
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...