Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Bayu Probo 18:53 WIB | Selasa, 26 Mei 2015

KIP: BPOM Jangan Sembunyikan Hasil Uji Lab Beras Plastik

Rumadi Ahmad. (Foto: Dok satuharapan.com/Bayu Probo)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisioner Komisi Informasi Pusat Rumadi Ahmad mengingatkan kepada pemerintah bahwa hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap beras yang diduga terbuat dari plastik harus segera disampaikan kepada publik secara terbuka. Sebab, informasi tersebut sangat erat kaitannya dengan kepentingan publik guna melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman bahaya yang terkandung dalam beras tersebut.

“Segala informasi yang terkait dengan beras plastik termasuk hasil uji laboratorium BPOM jangan dirahasiakan, karena masyarakat sangat membutuhkan informasi itu. Pemerintah tidak boleh membuat masyarakat makin bimbang dan gelisah,” ujar Rumadi, Selasa (26/5). Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), kata Rumadi, telah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, termasuk informasi mengenai beras plastik.

“Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, termasuk informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 UU KIP,” terangnya. Artinya jelas, lanjut Rumadi, tidak ada alasan yang kuat bagi pemerintah untuk tetap merahasiakan hasil uji lab BPOM dari masyarakat yang membutuhkannya.

Rumadi mengatakan, jika informasi hasil uji lab BPOM itu hendak digunakan untuk proses penegakan hukum oleh Polri, menurutnya hal itu memang sudah seharusnya. Namun, ia menegaskan bahwa informasi itu tidak boleh dirahasiakan karena justru dapat makin menggelisahkan masyarakat. (PR)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home