KIP Gelar Persidangan Tertutup Terkait Dokumen KY
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar persidangan tertutup di kantor Komisi Yudisial, Kamis (10/9), terkait pemeriksa dokumen penilaian Calon Hakim Agung di Komisi Yudisial.
Siaran pers Komisi Informasi Pusat (KIP) yang diterima di Jakarta, Jumat (11/9), menyebutkan dokumen tersebut merupakan objek dari sengketa informasi yang melibatkan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia sebagai Pemohon Informasi, dengan Komisi Yudisial (KY) sebagai Badan Publik.
Menurut Panitera Pengganti KIP Indah Puji Rahayu, pemeriksaan dokumen tersebut, telah berjalan sesuai dengan agenda tanpa dihadiri pemohon karena bersifat tertutup.
Pemeriksaan dokumen, yang dilakukan selama lebih dari satu jam ini, dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal sekaligus Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Yudisial, Danang Wijayanto.
Indah menjelaskan KY melalui Danang Wijayanto, telah secara tegas menyatakan, informasi mengenai hasil penilaian Calon Hakim Agung merupakan informasi tertutup, dan tidak bisa diakses publik. Alasannya, karena jika informasi tersebut dibuka kepada publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi seseorang sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 17 huruf h.
Apalagi, dalam seleksi Calon Hakim Agung (CHA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2014, tentang Seleksi Calon Hakim Agung, telah dinyatakan dengan tegas penilaian terhadap seleksi kualitas berupa "karya profesi, karya tulis, dan kasus hukum" akan diberikan identitas samaran sehingga bersifat tertutup.
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia (FSP Paras Indonesia) telah mengajukan permohonan informasi ke Komisi Yudisial. Informasi yang diminta FSP Paras Indonesia adalah pertama nilai tes kualitas dan nilai kumulatif rata-rata tes wawancara Calon Hakim Agung (CHA) atas nama Dr Fauzan SH MH, kedua nilai kumulatif rata-rata tes wawancara, dan nilai rata-rata tes kualitas dan tes wawancara CHA atas nama Dr Fauzan SH MH, dan ketiga nilai akhir dari masing-masing empat CHA pada Kamar Perdata.
Ketua Umum FSP Paras Indonesia Syahrul Pasa mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan informasi itu kepada KY adalah untuk memastikan pelaksanaan seleksi CHA pada Periode I Tahun 2015, dilaksanakan dengan transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jika seleksi calon hakim agung itu dilaksanakan sesuai peraturan, mengapa KY masih juga enggan membuka informasi itu," kata Pasa.
Menurut Pasa, KY harus bersedia memberikan informasi publik kepada pihaknya. Pasalnya, Fauzan selaku peserta seleksi CHA dalam persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat telah secara jelas menyatakan, ia tidak keberatan jika informasi terkait penilaian dirinya sebagai Calon Hakim Agung diberikan kepada FSP Paras Indonesia.
Sidang sengketa informasi, antara FSP Paras Indonesia dengan Komisi Yudisial selanjutnya, akan dilaksanakan pada hari Senin (21/9) di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat. Sidang tersebut bersifat terbuka sehingga dapat dihadiri oleh Pemohon dan juga masyarakat umum.(Ant)
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...