Loading...
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:21 WIB | Jumat, 26 Februari 2016

KIP Harapkan Keterbukaan Informasi Masuk RUU Pilkada

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdulhamid Dipopramono (Foto: Antaranews/Andika Wahyu)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono, meminta materi keterbukaan informasi publik menjadi bagian dalam revisi UU Pilkada.

"Materi keterbukaan informasi publik harus dimasukan, sebelum draf diserahkan kepada DPR agar DPR ada bahan untuk dibahas dan tidak melupakan aspek keterbukaan informasi publik, yang perannya sangat penting dalam demokrasi yang berkualitas," katanya melalui email yang diterima Antara, Kamis (25/2).

Ia mengatakan, materi keterbukaan informasi yang penting dimasukan ke dalam RUU antara lain, syarat calon kepala daerah yang wajib membuka ke publik seluruh data pribadinya, seperti kekayaan dan status hukum yang disandangnya, apakah sedang menjadi tersangka, terpidana, dan mantan terpidana atau tidak.

Informasi publik lain yang harus dibuka adalah, riwayat pendidikan dan kesehatan yang bisa mempengaruhi saat mereka menjalankan tugas setelah terpilih.

Meskipun dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14/2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disebutkan, bahwa informasi pribadi yang terdiri riwayat pendidikan, kapasitas dan kapabilitas intelektual, kesehatan fisik dan psikis, maupun kondisi keuangan dan aset sesorang merupakan informasi rahasia.

Tetapi jika berhubungan dengan posisi dalam jabatan publik, maka hal itu bukan merupakan informasi rahasia dan diatur dalam Pasal 18.

Karena itu, untuk memberikan obyektivitas kepada publik dalam memilih pimpinan mereka, maka informasi tersebut harus dibuka sejak dari proses pendaftaran sebagai calon kepala daerah.

Hal ini dimaksudkan,  agar publik tidak memilih kucing dalam karung, dan kemudian di belakang hari dihadapkan pada kenyataan, pimpinan yang mereka pilih ternyata berstatus tersangka, mantan terpidana, korup, dan memiliki kondisi kesehatan yang mengkhawatirkan setelah menjabat. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home