KIP Sayangkan Pernyataan Kapolri terkait Lembaga Survei
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rumadi, menyayangkan pernyataan Kapolri, Jenderal Sutarman yang mengatakan bahwa lembaga survei tidak perlu dikenakan hukum pidana.
“Saya menyayangkan pernyataan ini,” kata dia dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (17/7).
“Karena berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memungkinkan lembaga survei bisa dipidanakan jika menyebabkan informasi yang menyesatkan.”
Dalam siaran persnya, dia juga menyebutkan Pasal 55 UU KIP yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama satu (1) tahun dan/atau pidana dengan paling banyak Rp 5 juta.”
Menurutnya, pemidanaan ini merupakan delik aduan. “Jadi tidak benar lembaga survei tidak bisa dipidanakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sutarman menyatakan bahwa lembaga survei tidak perlu dikenakan hukum pidana. Dia menyebutkan bahwa setiap lembaga survei yang melakukan survei penghitungan suara hasil Pilpres 2014 pasti telah menggunakan metode ilmiah tertentu. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menerima laporan dari masyarakat terhadap lembaga survei yang dinilai menyesatkan. (PR)
Editor : Bayu Probo
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...