KIP: Tunda Pelantikan Anggota DPR Terlibat Korupsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Informasi Pusat (KPI), mendukung usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar sejumlah anggota DPR 2014-2019 yang tersangkut masalah korupsi ditunda pelantikannya. KPU sudah berkirim surat ke presiden dan menyebut tujuh nama yang pelantikannya harus ditunda. Namun demikian, hingga kini presiden belum merespon surat tersebut dan memberi persetujuan.
Terkait dengan hal itu, KIP menyatakan bahwa penundaan pelantikan tersebut untuk menunjukkan komitmen dan sensitifitas tinggi terhadap tindak pidana korupsi. Jika orang-orang yang sudah dijadikan sebagai tersangka masih juga dilantik sebagai anggota DPR, hal ini menunjukkan rendahnya peradaban pemberantasan korupsi. Memang tersangka korupsi belum tentu bersalah, karena itu hak dia sebagai anggota DPR tidak perlu dicabut sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, hanya ditunda pelantikannya.
Selain itu, menurut KIP, presiden harus segera merespons surat KPU. Hal ini penting agar publik tahu apa sebenarnya sikap presiden terkait hal ini. Namun jika presiden tidak juga merespon, publik juga akan segera tahu kalau presiden sebenarnya mendukung tersangka korupsi dilantik sebagai anggota DPR.
KIP juga menekankan bahwa sebagai lembaga yang mendorong keterbukaan informasi, Komisi Informasi akan terus mengawal dan memastikan bahwa anggota DPR 2014-2019 adalah orang-orang bersih yang mendukung agenda keterbukaan. (PR)
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...