Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:35 WIB | Sabtu, 31 Agustus 2024

Kisah Kelam Orang-orang Yang Kecanduan Judi Online

Pemerintah Indonesia berupaya memberantas perjudian daring ilegal, dan cerita sosok T masih tidak terungkap.
judi online. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Ketika istri penjual makanan ringan di Bandung, Jawa Barat, Surya bertanya mengapa ia berhenti mengirim uang ke desanya di Jawa Barat, ia pun menangis dan mengakui kecanduannya pada perjudian yang telah menghabiskan lebih dari Rp 180 juta.

"Ketika saya kalah besar, saya bertekad untuk memenangkan kembali apa yang telah saya kalahkan, apa pun yang terjadi—bahkan jika saya harus meminjam uang," kata ayah dua anak berusia 36 tahun itu kepada AFP, yang menolak menyebutkan nama aslinya.

Meskipun perjudian ilegal di Indonesia, negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia—dengan hukuman hingga enam tahun penjara—data pemerintah menunjukkan sekitar 3,7 juta orang Indonesia terlibat dalam perjudian tahun lalu, dengan taruhan senilai lebih dari US$20 miliar (lebih dari Rp 300 triliun).

Statistik tersebut mendorong Presiden Joko Widodo pada bulan Juni untuk membentuk satuan tugas yang dipimpin oleh Menko Polhukam, dan bulan itu, pemerintah memerintahkan penyedia telekomunikasi untuk memblokir situs web perjudian luar negeri—biasanya di Kamboja dan Filipina.

Beberapa layanan VPN, yang digunakan para penjudi untuk menerobos firewall di situs asing, juga masuk daftar hitam, tetapi para penjudi sejati masih dapat bertaruh dari ponsel mereka atau melalui bandar judi ilegal, dan mudah untuk meminjam uang dari rentenir.

Surya memperoleh penghasilan hingga empat juta rupiah per bulan di ibu kota Jawa Barat, Bandung, tetapi begitu ia mulai berjudi, ia hanya mengirim satu juta ke rumah.

Ia akan bermain judi di ponsel hingga subuh dan menghabiskan uang hasil jerih payahnya. “Bahkan saat Anda menang, uang akan langsung habis. Sekarang, saya lebih suka memberikan uang kepada istri saya,” katanya.

Saya Ingin Berhenti

Eno Saputra, seorang penjual sayur berusia 36 tahun di Sumatera Selatan, mulai membeli tiket lotre lima tahun lalu tetapi sekarang kecanduan judi di ponsel.

Ia menghabiskan sedikitnya 100.000 rupiah per hari untuk berjudi dan pernah menang delapan juta rupiah, tetapi biasanya mengalami kerugian.

"Dari lubuk hati saya, saya ingin berhenti, demi anak-anak saya," kata ayah tiga anak itu kepada AFP. "Saya tahu ini salah dan dilarang oleh agama saya."

Ada harapan bagi sebagian orang di Bogor, Jawa Barat, sebelah selatan ibu kota Jakarta, tempat sebuah klinik di rumah sakit jiwa telah merawat pasien yang berjuang untuk menghentikan kecanduan judi mereka sejak awal tahun.

Sejauh ini, 19 pecandu telah menerima konseling dan terapi untuk mengatasi kecemasan, paranoia, gangguan tidur, dan pikiran untuk bunuh diri, kata Nova Riyanti Yusuf, direktur Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi.

Namun, dokter yakin masih banyak lagi yang berjuang tanpa pengobatan. "Saya yakin ini adalah puncak gunung es karena tidak semua orang memahami bahwa kecanduan judi adalah gangguan," kata Nova kepada AFP.

Rumah sakit tersebut kini tengah melakukan penelitian untuk mengumpulkan data tentang berapa banyak orang Indonesia yang kecanduan.

Maraknya Kasus Kejahatan

Serangkaian pembunuhan, bunuh diri, dan perceraian yang terkait dengan perjudian daring ilegal semakin menyoroti perdagangan yang sedang melonjak ini. Pada bulan Juni, seorang polisi perempuan di Jawa Timur membakar suaminya karena berjudi, sementara tahun lalu seorang pria berusia 48 tahun di Sulawesi Tengah merampok dan membunuh ibunya untuk membiayai kebiasaannya berjudi, menurut laporan media setempat.

Media setempat  juga melaporkan lonjakan kasus bunuh diri tahun ini oleh pecandu judi, sementara pengadilan agama di pulau Jawa mengatakan mereka menangani lebih banyak permintaan cerai dari wanita yang suaminya tidak berhenti berjudi.

“Perjudian membahayakan masa depan kita... juga masa depan keluarga dan anak-anak kita,” kata Presiden Widodo saat meluncurkan gugus tugas tersebut.

Namun, para ahli mengatakan bahwa upaya itu tidak cukup.

Polisi mengatakan mereka menangkap 467 operator perjudian daring antara April dan Juni, menyita aset lebih dari US$4 juta.

Namun, hakim Indonesia telah dikritik karena menjatuhkan hukuman penjara yang ringan, dengan operator menerima hukuman mulai dari tujuh hingga 18 bulan.

“Penyelidikan harus diperluas ke nama-nama besar,” kata Nailul Huda, ekonom dari kelompok riset Center of Economic and Law Studies (Celios). “Para operator itu tidak bekerja sendiri, mereka bertanggung jawab kepada seseorang yang besar.”

Sementara itu, beberapa waktu lalu diberitakan tentang sosok berinisial T yang disebut sebagai bos besar judi online di Indonesia, tetapi pemerintah dan penegak hukum membiarkan itu hanya sebagai pembicaraan umum, dan tidak ada upaya untuk mengungkapkannya. Sosok ini sempat disebut sebagai bos judi sejak lama.

Sementara itu, Surya telah berhenti berjudi selama sebulan dan mengatakan bahwa ia berkomitmen untuk berhenti dalam jangka panjang.

“Tidak ada yang menjadi kaya dari perjudian daring. Sekarang saya telah belajar dari kesalahan saya,” katanya.

Namun bagi pecandu lain seperti Eno, melepaskan diri dari kebiasaan itu bukanlah hal yang mudah. “Ini adalah hal yang bodoh untuk dilakukan,” katanya, “tetapi saya kecanduan.” (dengan AFP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home