KJRI Johor Bahru Bantu Pemulangan 41 WNI Rentan dari Malaysia
SURABAYA, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, telah memulangkan 41 WNI (warga negara Indonesa) kelompok rentan dari detensi imigrasi di Johor Bahru, Malaysia.
Para WNI tersebut terdiri dari lansia, ibu, penderita sakit, serta WNI yang telah dipenjara dan ditahan lebih dari enambulan. Pemulangan dilakukan pada hari Minggu (11/8) dengan penerbangan komersil melalui dua titik debarkasi, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Jakarta (lima WNI) dan Bandara Ir. H. Juanda, Surabaya (38 WNI).
41 WNI tersebut merupakan bagian dari 60 WNI/PMI dari wilayah Johor Bahru yang siap dipulangkan ke Tanah Air. WNI tersebut berasal dari berbagai provinsi dan daerah di Indonesia, antara lain: Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Aceh, Jambi, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan. Adapun 17 WNI/PMI lainnya akan dipulangkan melalui Batam secara bertahap dengan moda transportasi laut.
Sejumlah WNI dalam detensi mengaku sudah bekerja di Malaysia selama puluhan tahun dan telah dipenjara sebelumnya akibat pelanggaran hukum yang dilakukan di Malaysia. Mereka mengaku baru pertama kali pulang ke Tanah Air dengan bantuan pemerintah Indonesia dan menyampaikan ucapan terima kasih atas fasilitasi yang diberikan sehingga mereka dapat berkumpul lagi dengan sanak saudara setelah berpisah sekian lama.
Pemulangan WNI ini merupakan implementasi kerja sama bilateral antara Pemerintah Malaysia dan Indonesia. Tercatat masih terdapat lebih dari 2.000 WNI/PMI yang saat ini berada dalam rumah detensi yang tersebar di seluruh penjuru Malaysia. Diharapkan melalui kerja sama bilateral yang semakin erat ini dapat mendorong percepatan pemulangan WNI/PMI dimaksud kembali ke Tanah Air.
Proses kepulangan berjalan lancar dan para WNI untuk sementara akan ditampung di sejumlah tempat yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah Jawa Timur, BP3MI Daerah dan sentra-sentra lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.
Penanganan pasca ketibaan dilakukan dengan dukungan lintas Kementerian terkait, yaitu Kementerian Sosial, Kemen PPPA, BP2MI, Ditjen Imigrasi, Bea Cukai serta sejumlah Pemerintah Daerah dan BP3MI daerah tempat para WNI berasal.
Editor : Sabar Subekti
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...