Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 12:08 WIB | Jumat, 08 Maret 2024

KJRI Kuching Pulangkan Sembilan WNI/PMI Terlantar dari Sarawak, Malaysia

WNI/PMI yang dipulangkan dari Serawak melalui perbatasan Tebedu-Entikong. (Foto: KJRI Kuching)

KUCHING-MALAYSIA, SATUHARAPAN.COM-KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Kuching membantu proses repatriasi sembilan  orang warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan pekerja migran di sana yang bermasalah yang terlantar di Sarawak. Pemulangan melalui Perbatasan Tebedu-Entikong ke Indonesia pada hari Senin (​4/3).

Para WNI/PMI bermasalah yang dipulangkan terdiri dari empat orang lelaki dan lima orang perempuan, yang salah satunya tengah mengandung lima bulan.

Sebagian besar WNI/PMI bermasalah tersebut mengalami permasalahan di tempat bekerjanya, antara lain tidak dibayar gaji, ditipu oleh agen penyalur kerja, jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, kondisi tempat kerja yang tidak layak dan masalah kesehatan.

Sebelumnya KJRI Kuching juga telah melakukan pendampingan deportasi pada hari Selasa, 27 Februari 2024, terhadap 100 WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen Bekenu, Miri, Sarawak, yang terdiri dari 83 orang laki-laki dan 17 orang perempuan, dan di antara mereka terdapat tiga WNI di bawah umur.

Dari 100 orang WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut, 90 orang melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia dan 10 orang karena terlibat kasus narkoba yang telah selesai menjalankan hukuman di penjara Sarawak, dengan masa hukuman delapan bulan hingga dua tahun.

Sedangkan berdasarkan alur perlintasan yang digunakan terdapat 36 orang yang masuk ke wilayah Sarawak menggunakan jalur tidak resmi.

Pada hari Kamis, 29 Februari 2024, KJRI Kuching juga telah melakukan pendampingan proses deportasi sebanyak 47 WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen Semuja, Sarawak, yang terdiri dari 40 orang laki-laki dan tujuh orang perempuan.

WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut, melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia.

Para WNI/PMI bermasalah tersebut telah diserahkan dalam kondisi sehat dan baik kepada Tim Satgas Pemulangan WNI di Entikong, dan selanjutnya akan dikembalikan ke daerah asal masing-masing.

Sejak bulan Januari hingga 4 Maret 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 578 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi dan 24 Orang WNI/PMI bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi.​

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home